Daerah
Menuju Hari Bahagia: KUA Lahewa Fasilitasi Konsultasi Nikah
05 Mar 2026 | 12 | Penulis : Humas Cabang APRI Nias Utara | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Lahewa, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lahewa menjadi saksi atas konsultasi penting terkait syarat administrasi pernikahan pada Kamis (05/03). Kepala KUA, Bakrin Sidiq, S.Pd.I, menerima kunjungan kedua belah pihak keluarga yang ingin mendaftarkan pernikahan secara administrasi.
Bakrin Sidiq menyambut baik atas konsultasi yang dilakukan oleh keluarga pasangan yang ingin menikah. Dalam pertemuan tersebut, ia menjelaskan secara rinci mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan pernikahan. "Kami ingin memastikan bahwa semua proses administrasi berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Bakrin Sidiq.
Kedua belah pihak keluarga tampak antusias dan serius dalam menerima penjelasan dari Bakrin Sidiq. Mereka mengajukan beberapa pertanyaan terkait proses administrasi pernikahan, termasuk mengenai dokumen-dokumen yang diperlukan dan waktu yang dibutuhkan untuk proses pendaftaran.
Bakrin Sidiq dengan sabar menjawab semua pertanyaan dan memberikan penjelasan yang jelas. Ia juga menekankan pentingnya mendaftarkan pernikahan secara administrasi untuk menghindari masalah hukum di masa depan. "Pernikahan yang didaftarkan secara administrasi akan memberikan kepastian hukum bagi pasangan dan keluarga," tambahnya.
Koordinasi ini berlangsung dalam suasana yang harmonis dan penuh kekeluargaan. Bakrin Sidiq berharap agar proses pernikahan pasangan tersebut dapat berjalan lancar dan diberkahi. "Kami siap membantu dan memfasilitasi proses administrasi pernikahan ini," katanya.
Setelah pertemuan, kedua belah pihak keluarga mengucapkan terima kasih kepada Bakrin Sidiq dan tim KUA Lahewa atas bantuan dan bimbingan yang diberikan. Mereka merasa lebih siap dan yakin untuk melanjutkan proses pernikahan secara administrasi. Proses pendaftaran pernikahan akan dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. (MHS/ATT)