Daerah
Menguatkan Ibadah dan Administrasi, Ka. KUA Bosar Maligas Catat Pernikahan Warga
02 Feb 2026 | 19 | Penulis : Humas Cabang APRI Simalungun | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Bosar Maligas, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bosar Maligas kembali melaksanakan pencatatan pernikahan sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, sekaligus upaya menguatkan pelaksanaan ibadah dan tertib administrasi pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencatatan pernikahan tersebut dilaksanakan pada Senin, (02/02), pukul 10.00 WIB, bertempat di Huta IV Rejotani, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas. Pasangan calon pengantin yang melangsungkan akad nikah adalah Diki Wahyudi dan Nurhafizah.
Dalam prosesi akad nikah, wali nikah adalah ayah kandung mempelai perempuan, Bapak Jumadi, dengan mahar berupa uang tunai sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai dan sah sesuai syariat Islam.
Kepala KUA Kecamatan Bosar Maligas, Andika Mulia, S.Pd., M.Si, menyampaikan bahwa pencatatan pernikahan bukan hanya sebatas formalitas administrasi, tetapi juga bagian dari menjaga kesucian ibadah pernikahan agar sah secara agama dan diakui oleh negara.
“Melalui pencatatan pernikahan, KUA hadir untuk memastikan setiap perkawinan terlaksana sesuai syariat Islam serta tercatat secara resmi. Ini penting demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pasangan suami istri,” ujar beliau.
Pelaksanaan akad nikah berlangsung dengan khidmat, tertib, dan penuh kekhusyukan. Kehadiran KUA di tengah masyarakat diharapkan dapat terus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai fondasi dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
KUA Kecamatan Bosar Maligas berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam bidang keagamaan dan administrasi kependudukan, demi terwujudnya pelayanan publik yang profesional dan humanis.(AM)