Mau Nikah ? Yuk simak terlebih dahulu syarat dan rukunya...
News

Mau Nikah ? Yuk simak terlebih dahulu syarat dan rukunya...

  03 Sep 2024 |   2219 |   Penulis : Biro Humas APRI Lampung|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Pernikahan adalah salah satu aspek kehidupan yang sangat penting dan diatur oleh hukum di Indonesia· Sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum agama dan hukum positif, Indonesia memiliki regulasi yang mengatur syarat dan rukun nikah, baik berdasarkan ajaran agama Islam maupun hukum negara. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci tentang syarat dan rukun nikah sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Syarat dan Rukun Nikah Berdasarkan Hukum Islam

Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai ibadah dan salah satu cara untuk menjaga kehormatan serta menata kehidupan berkeluarga· Untuk itu, terdapat syarat dan rukun nikah yang harus dipenuhi agar akad nikah dianggap sah secara agama. Berikut ini adalah syarat dan rukun nikah dalam hukum Islam yang diakui oleh undang-undang di Indonesia:

Rukun Nikah

1.       Calon Suami

Calon suami harus memenuhi syarat sebagai pria Muslim yang sah menikah, termasuk tidak berada dalam halangan tertentu seperti masih berstatus suami dari istri lain yang belum diceraikan secara sah.

2.       Calon Istri

Calon istri juga harus berstatus sebagai wanita Muslim yang sah untuk dinikahi, serta tidak sedang dalam masa iddah atau halangan lainnya yang bertentangan dengan syariat Islam.

3.       Wali Nikah

Kehadiran wali nikah, yang biasanya adalah ayah kandung atau wali sah lainnya, sangat penting dalam pernikahan Islam· Hal ini diatur dalam hadis dan ditegaskan pula dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

4.       Dua orang saksi

Saksi pernikahan harus terdiri dari dua laki-laki Muslim yang adil dan berakal· Kehadiran mereka penting untuk menegaskan keabsahan akad nikah,

5.       Ijab Qobul

Ijab qabul adalah proses penyerahan dan penerimaan antara wali dan calon suami· Akad ini merupakan inti dari pernikahan, di mana pernikahan dianggap sah setelah ijab dan qabul dilakukan dengan jelas dan benar

Dasar Hukum Rukun Nikah dalam Peraturan dan Undang-Undang

Syarat dan rukun nikah tidak hanya diatur oleh hukum agama, tetapi juga oleh undang-undang negara· Di Indonesia, aturan mengenai pernikahan diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

1.     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Pasal 2 Ayat 1 : Perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing· Ini berarti, pernikahan yang dilakukan umat Islam harus mengikuti syarat dan rukun nikah Islam sebagaimana diatur dalam syariat

Pasal 6 Ayat 2 : Untuk menikah, calon mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapatkan izin dari kedua orang tua· Hal ini menegaskan pentingnya keterlibatan wali dalam pernikahan

2.     Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974

Pasal 7 Ayat 1 : Dalam undang-undang ini, batas usia minimal untuk menikah baik bagi pria maupun wanita adalah 19 tahun· Batas usia ini bertujuan untuk memastikan bahwa pernikahan dilakukan oleh orang yang sudah cukup matang secara fisik dan mental.

Pasal 7 Ayat 2 : Jika salah satu atau kedua mempelai belum mencapai usia minimal, maka orang tua dapat meminta dispensasi kepada pengadilan

3.     Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah panduan hukum yang mengatur masalah perkawinan, waris, dan wakaf bagi umat Islam di IndonesiaDalam hal perkawinan, KHI mengatur rukun dan syarat nikah sesuai dengan ajaran Islam

Pasal 14 KHI : Menegaskan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun untuk pria dan wanita· Hal ini sejalan dengan ketentuan undang-undang yang lebih baru.

Pasal 19 KHI : Mengatur rukun nikah yang terdiri dari calon suami, calon istri, wali, dua saksi, dan ijab qabul, sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam.

4.     Peraturan Menteri Agama No· 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan

Pasal 2 Ayat 1 : Pernikahan yang dilakukan menurut agama Islam wajib dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA)· Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pernikahan sah tidak hanya menurut agama tetapi juga diakui oleh negara.

Kesimpulan

Syarat dan rukun nikah di Indonesia, khususnya bagi umat Islam, tidak hanya berlandaskan pada hukum agama tetapi juga diatur secara jelas oleh peraturan dan undang-undang negara. Hal ini mencakup syarat usia minimal, peran wali, kehadiran saksi, dan proses ijab qabul sebagai syarat sah pernikahan· Selain itu, pencatatan nikah di KUA adalah kewajiban yang harus dipenuhi agar pernikahan diakui oleh hukum negara.

Dengan demikian, mematuhi aturan syariat dan regulasi negara adalah langkah penting untuk memastikan pernikahan sah secara agama dan hukum, serta memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak di kemudian hari.

Share | | | |