Pernikahan adalah salah satu aspek kehidupan yang sangat penting
dan diatur oleh hukum di Indonesia· Sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum
agama dan hukum positif, Indonesia memiliki regulasi yang mengatur syarat dan
rukun nikah, baik berdasarkan ajaran agama Islam maupun hukum negara. Artikel ini akan
menjelaskan secara rinci tentang syarat dan rukun nikah sesuai peraturan dan
undang-undang yang berlaku.
Syarat dan Rukun Nikah Berdasarkan Hukum Islam
Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai ibadah dan salah satu
cara untuk menjaga kehormatan serta menata kehidupan berkeluarga· Untuk itu,
terdapat syarat dan rukun nikah yang harus dipenuhi agar akad nikah dianggap
sah secara agama. Berikut ini adalah syarat dan
rukun nikah dalam hukum Islam yang diakui oleh undang-undang di Indonesia:
Rukun Nikah
1. Calon Suami
Calon suami harus
memenuhi syarat sebagai pria Muslim yang sah menikah, termasuk tidak berada
dalam halangan tertentu seperti masih berstatus suami dari istri lain yang
belum diceraikan secara sah.
2. Calon Istri
Calon istri juga
harus berstatus sebagai wanita Muslim yang sah untuk dinikahi, serta tidak
sedang dalam masa iddah atau halangan lainnya yang bertentangan dengan
syariat Islam.
3. Wali Nikah
Kehadiran wali
nikah, yang biasanya adalah ayah kandung atau wali sah lainnya, sangat penting
dalam pernikahan Islam· Hal ini diatur dalam hadis dan ditegaskan pula dalam
Kompilasi Hukum Islam (KHI).
4. Dua orang saksi
Saksi pernikahan
harus terdiri dari dua laki-laki Muslim yang adil dan berakal· Kehadiran mereka
penting untuk menegaskan keabsahan akad nikah,
5. Ijab Qobul
Ijab qabul adalah
proses penyerahan dan penerimaan antara wali dan calon suami· Akad ini
merupakan inti dari pernikahan, di mana pernikahan dianggap sah setelah ijab
dan qabul dilakukan dengan jelas dan benar
Dasar Hukum Rukun Nikah dalam Peraturan dan Undang-Undang
Syarat dan rukun nikah tidak hanya diatur oleh hukum agama,
tetapi juga oleh undang-undang negara· Di Indonesia, aturan mengenai pernikahan
diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan
Pasal 2 Ayat 1 : Perkawinan dinyatakan sah apabila
dilakukan menurut hukum agama masing-masing· Ini berarti, pernikahan yang
dilakukan umat Islam harus mengikuti syarat dan rukun nikah Islam sebagaimana
diatur dalam syariat
Pasal 6 Ayat 2 : Untuk menikah, calon mempelai yang
belum mencapai usia 21 tahun harus mendapatkan izin dari kedua orang tua· Hal
ini menegaskan pentingnya keterlibatan wali dalam pernikahan
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974
Pasal 7 Ayat 1 : Dalam undang-undang ini, batas usia
minimal untuk menikah baik bagi pria maupun wanita adalah 19 tahun· Batas usia
ini bertujuan untuk memastikan bahwa pernikahan dilakukan oleh orang yang sudah
cukup matang secara fisik dan mental.
Pasal 7 Ayat 2 : Jika salah satu atau kedua mempelai
belum mencapai usia minimal, maka orang tua dapat meminta dispensasi kepada
pengadilan
3. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kompilasi Hukum
Islam (KHI) adalah panduan hukum yang mengatur masalah perkawinan, waris, dan
wakaf bagi umat Islam di Indonesia. Dalam hal
perkawinan, KHI mengatur rukun dan syarat nikah sesuai dengan ajaran Islam
Pasal 14 KHI : Menegaskan bahwa usia minimal untuk
menikah adalah 19 tahun untuk pria dan wanita· Hal ini sejalan dengan ketentuan
undang-undang yang lebih baru.
Pasal 19 KHI : Mengatur rukun nikah yang terdiri
dari calon suami, calon istri, wali, dua saksi, dan ijab qabul, sebagaimana
ditetapkan dalam syariat Islam.
4. Peraturan Menteri Agama No· 20 Tahun
2019 tentang Pencatatan Pernikahan
Pasal 2 Ayat 1 : Pernikahan yang dilakukan menurut
agama Islam wajib dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama
(KUA)· Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pernikahan sah tidak hanya
menurut agama tetapi juga diakui oleh negara.
Kesimpulan
Syarat dan rukun nikah di Indonesia, khususnya bagi umat Islam,
tidak hanya berlandaskan pada hukum agama tetapi juga diatur secara jelas oleh
peraturan dan undang-undang negara. Hal
ini mencakup syarat usia minimal, peran wali, kehadiran saksi, dan proses ijab
qabul sebagai syarat sah pernikahan· Selain itu, pencatatan nikah di KUA adalah
kewajiban yang harus dipenuhi agar pernikahan diakui oleh hukum negara.
Dengan demikian, mematuhi aturan syariat dan regulasi negara
adalah langkah penting untuk memastikan pernikahan sah secara agama dan hukum,
serta memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak di kemudian hari.