Daerah
Maraknya Pernikahan Dini Jadi Perhatian Bersama, Seksi Bimas Islam Kemenag Gayo Lues Gelar Dialog Lintas Sektoral
12 Aug 2026 | 36 | Penulis : Humas PC APRI Gayo Lues | Publisher : Biro Humas APRI Aceh
Maraknya pernikahan dini menjadi salah satu persoalan sosial yang perlu mendapat perhatian serius. Selain berdampak terhadap keberlangsungan rumah tangga pasangan usia muda, pernikahan dini juga dapat berpengaruh terhadap pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, serta kualitas generasi masa depan.
Sebagai upaya memperkuat sinergi dalam menangani persoalan tersebut, Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues menggelar Dialog Lintas Sektoral Pencegahan Pernikahan Dini, Rabu (12/8/2026), bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues.
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati Gayo Lues melalui Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Gayo Lues, H. Irwansyah, S.Si., M.Si.
Dalam sambutannya, Irwansyah mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari gerakan bersama untuk membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan pernikahan dini dan kasus khalwat yang masih terjadi di tengah masyarakat.
“Ini merupakan sebuah gerakan untuk membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Oleh karena itu, saya berharap seluruh lembaga dan seluruh elemen masyarakat mulai saling bahu-membahu untuk mencegah pernikahan dini dan maraknya kasus khalwat,” ujarnya.
Ia juga berharap hasil dialog tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi dapat diterapkan hingga ke tingkat desa.
“Saya berharap dialog ini bisa menjadi jawaban dan dapat diimplementasikan hingga ke pelosok desa, sehingga melahirkan generasi yang beriman, berilmu dan berkualitas. Jangan sampai kegiatan ini hanya menjadi acara seremonial belaka,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues, Dr. H. Abd. Syukur, M.Ag., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat penting sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
“Kegiatan ini sangat penting untuk dilaksanakan. Oleh karena itu, kegiatan ini kita laksanakan pada hari ini, 12 Agustus 2026. Secara administrasi Kementerian Agama siap melaksanakannya, sehingga masyarakat Gayo Lues mendapat hak-haknya,” ujarnya.
Dalam laporan kegiatan, Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Gayo Lues, H. Ridho, S.Th.I., M.H., menyampaikan bahwa persoalan pernikahan dini juga berkaitan dengan masih adanya pernikahan yang tidak tercatat secara resmi.
“Masih banyak pernikahan yang tidak tercatat di pemerintahan karena persoalan pernikahan dini. Ini tentunya menjadi perhatian kita bersama,” jelas Ridho.
Ridho menambahkan, melalui dialog lintas sektoral tersebut, berbagai pihak diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan dan solusi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Hal ini penting karena pencegahan pernikahan dini tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja, melainkan membutuhkan kerja sama lintas sektor.
Sebanyak 10 narasumber turut memberikan paparan terkait upaya pencegahan pernikahan dini dari berbagai perspektif, yakni Dr. H. Abd. Syukur, M.Ag. dari Kementerian Agama kabupaten Gayo Lues; Tgk. Syahbudin dari MPU; Gunawan, S.H., M.H. dari Mahkamah Syar’iyah; Syamsul Bahri, S.Si. dari MPD; Darwin dari MAA; Zulfadli, S.Pd. dari Dinas Syariat Islam; Hasanuddin, S.STP., M.Si. dari Disdukcapil; Dr. Sartika Mayasari, S.STP., M.A. dari DPMK; serta drh. Ibnu Hafit dari DP3P2AKB Kabupaten Gayo Lues.
Melalui dialog tersebut, Seksi Bimas Islam berharap terbangun komitmen bersama dan langkah konkret dalam mencegah pernikahan dini, termasuk memperkuat edukasi kepada remaja, keluarga, tokoh masyarakat, serta masyarakat di tingkat kampung.
Upaya pencegahan diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan dan menyentuh langsung masyarakat hingga ke pelosok desa, sehingga generasi muda Gayo Lues dapat tumbuh sebagai generasi yang beriman, berilmu, sehat, dan berkualitas.