Mahasiswi UMM Makassar Teliti Fenomena Talak via Gadget, Kepala KUA Lau Sebut Sebahagian Belum Mengerti
12 Nov 2025 | 25 | Penulis : Humas Cabang APRI Sulawesi Selatan | Publisher : Biro Humas APRI Sulawesi Selatan
Maros – Fenomena perceraian yang dilakukan melalui pesan digital kini mulai menarik perhatian dunia akademik. Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Makassar (UMM), Wahyuni, tengah melakukan penelitian skripsi bertema “Talak via Gadget dalam Perspektif Hukum Islam dan Pandangan Masyarakat.”
Dalam penelitiannya, Wahyuni mewawancarai Kepala KUA Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, H. Syamsuddin Caco, S.Ag., M.M, serta penghulu yunior, Syamsir Nadjamuddin, S.Ag. Keduanya memberikan pandangan mengenai fenomena perceraian melalui media digital seperti WhatsApp, SMS, dan panggilan telepon.
Hasil wawancara menunjukkan bahwa masyarakat masih memiliki pemahaman yang beragam tentang talak via gadget. Sebagian menganggap sah karena pesan dikirim oleh suami, namun mayoritas menilai tidak sah secara agama karena tidak dilakukan secara langsung dan tanpa saksi.
Menurut Syamsuddin Caco, praktik talak semacam ini kerap muncul di berbagai daerah karena jarak, kesibukan, atau emosi sesaat. “Namun masyarakat tetap menilai cara seperti ini tidak sesuai adab Islam dan bisa menimbulkan masalah hukum,” ujarnya.
Menariknya, di Kecamatan Lau sendiri hingga kini belum ditemukan kasus talak via gadget. Hal ini dikarenakan belum pernah dilakukan penelitian sebelumnya, sehingga data lapangan baru mulai dikumpulkan melalui studi yang dilakukan oleh Wahyuni.
Dari sisi hukum Islam, para ulama memiliki pandangan berbeda. Sebagian mazhab menyatakan talak lewat tulisan dapat dianggap sah jika niat suami jelas, sementara lainnya menolak karena tidak memenuhi syarat talak syar‘i.
Sementara menurut hukum positif di Indonesia, perceraian baru sah setelah diputuskan oleh Pengadilan Agama.
Syamsuddin menegaskan agar pasangan Muslim tidak gegabah menggunakan media digital untuk menyampaikan talak. “Sebaiknya diselesaikan secara langsung atau melalui pengadilan agar tidak menimbulkan fitnah dan kebingungan status,” pesannya.
Rep Syamsir N
Editor : Alimin