Legalitas Wakaf Digital, KUA Batanghari Serahkan E-AIW kepada Dua Pontren
Informasi

Legalitas Wakaf Digital, KUA Batanghari Serahkan E-AIW kepada Dua Pontren

  22 May 2026 |   10 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Batanghari, Lampung Timur (Humas APRI) --- Upaya pengamanan aset umat terus dilakukan KUA Batanghari melalui penerbitan Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW). Pada Jumat (22/05/2026), KUA Batanghari menyerahkan dua dokumen E-AIW kepada pengurus Pondok Pesantren Al Falahiyah Desa Batangharjo dan Pondok Pesantren Riyadlatul ‘Ulum Desa Bumiharjo.

Dokumen tersebut diterbitkan melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama sebagai bentuk legalitas resmi terhadap tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk pendidikan keagamaan, kegiatan ibadah, dan kepentingan sosial kemasyarakatan.

Penerbitan dokumen dilaksanakan oleh operator SIWAK KUA Batanghari, Nurlailani, bersama Tim Wakaf KUA Batanghari guna memastikan administrasi wakaf tercatat secara tertib dan akuntabel.

Kepala KUA Batanghari, H. Subhan, menegaskan bahwa legalitas wakaf memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan manfaat aset umat.
“Legalitas wakaf bukan hanya administrasi, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap aset umat agar pemanfaatannya tetap sesuai peruntukan dan terhindar dari persoalan hukum,” katanya.

Ia berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pengurusan dokumen wakaf demi menjaga kebermanfaatan aset keagamaan untuk generasi mendatang.*** (NL)

Bagikan Artikel Ini

Infografis