Daerah

Langkah Konkret Percepatan Sertifikasi: PPAIW KUA Kota Tengah Marton Abdurrahman Terima 2 Sertifikat Tanah Wakaf dari Kepala BPN Kota Gorontalo
21 May 2026 | 13 | Penulis : Biro Humas APRI Gorontalo | Publisher : Biro Humas APRI Gorontalo
GORONTALO – Upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi aset umat melalui percepatan sertifikasi tanah wakaf kembali membuahkan hasil nyata. Pada Kamis (21/5/2026), di Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Tengah sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), H. Marton Abdurrahman, S.Ag., M.HI., secara resmi menerima penyerahan dua bidang sertifikat tanah wakaf.
Penyerahan sertifikat ini dilakukan langsung oleh Kepala BPN Kota Gorontalo, Dr. Kusno Katili, menandai keberhasilan kolaborasi strategis antara instansi vertikal Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional dalam menuntaskan legalitas aset wakaf di wilayah Kota Gorontalo.
Rekor Positif: 6 Sertifikat Wakaf Selesai dalam Satu Bulan
Perlu dicatat bahwa penyerahan dua sertifikat hari ini bukanlah yang pertama kalinya, melainkan merupakan bagian dari rangkaian keberhasilan percepatan sertifikasi yang konsisten dilakukan oleh KUA Kecamatan Kota Tengah bersama BPN Kota Gorontalo.
Hingga akhir Mei 2026 ini, KUA Kecamatan Kota Tengah telah berhasil menyelesaikan proses administrasi dan menerima total 6 (enam) bidang sertifikat tanah wakaf dari BPN Kota Gorontalo. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam kinerja pelayanan pertanahan wakaf di kecamatan tersebut, berkat koordinasi intensif antara PPAIW, Nazhir, dan petugas BPN.
"Alhamdulillah, ini adalah penyerahan yang kesekian kalinya. Khusus untuk bulan Mei ini saja, KUA Kota Tengah telah berhasil menerbitkan dan menerima 6 sertifikat wakaf. Ini membuktikan bahwa sinergi kami dengan BPN Kota Gorontalo berjalan sangat efektif dan produktif," ungkap H. Marton Abdurrahman dengan bangga.
Sinergi untuk Kepastian Hukum Aset Umat
Dalam sambutannya, Dr. Kusno Katili menekankan pentingnya sinergi antara BPN dan KUA. Menurutnya, tanah wakaf adalah aset sosial-keagamaan yang vital bagi masyarakat, sehingga harus memiliki status hukum yang jelas untuk mencegah sengketa di masa depan.
"Penerbitan sertifikat tanah wakaf bukan sekadar administrasi pertanahan, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap harta umat. Dengan adanya sertifikat ini, nazhir dapat mengelola aset wakaf dengan tenang, produktif, dan bebas dari gangguan pihak lain. Kami di BPN berkomitmen penuh untuk mempercepat proses ini berkat dukungan data yang akurat dari rekan-rekan di KUA," ujar Dr. Kusno.
H. Marton Abdurrahman menambahkan bahwa capaian 6 sertifikat dalam satu bulan ini menjadi motivasi bagi timnya untuk terus bekerja keras menyelesaikan sisa daftar tunggu tanah wakaf lainnya.
"Ini adalah kabar gembira bagi umat di Kecamatan Kota Tengah. Enam bidang tanah wakaf kini telah sah secara hukum negara. Terima kasih kepada Bapak Dr. Kusno Katili dan jajaran BPN Kota Gorontalo atas kerja sama yang luar biasa. Ini membuktikan bahwa birokrasi bisa berjalan cepat jika ada niat tulus untuk melayani umat," kata Marton.
Detail Sertifikat yang Diterima
Dua bidang tanah wakaf yang sertifikatnya diserahkan hari ini akan segera diserahkan kepada para Nazhir (pengelola wakaf) masing-masing untuk dikelola sesuai peruntukannya, baik untuk fasilitas ibadah, pendidikan, maupun sosial kemasyarakatan. Dengan bertambahnya dua sertifikat ini, total aset wakaf bersertifikat di Kecamatan Kota Tengah terus bertambah, memperkuat fondasi ekonomi umat berbasis syariah.
Komitmen Berkelanjutan
H. Marton Abdurrahman juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi intensif dengan BPN Kota Gorontalo untuk mengejar target sertifikasi di bulan-bulan berikutnya. Ia mengajak para nazhir dan masyarakat untuk proaktif melengkapi berkas persyaratan agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih lancar.
"Mari kita jadikan momentum 6 sertifikat bulan ini sebagai standar baru. Jangan biarkan aset umat tidur tanpa identitas hukum. Kami siap mengawal dari AIW hingga sertifikat keluar," pungkasnya.
Acara penyerahan sertifikat diakhiri dengan foto bersama antara Kepala BPN Kota Gorontalo, Kepala KUA Kecamatan Kota Tengah, serta jajaran staf kedua instansi, sebagai simbol komitmen bersama dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan wakaf di Kota Gorontalo.
Tags:
PW APRI Aceh Gelar Rapat Persiapan Harlah 2026
21 May 2026