Lampung Timur
[Humas]– Dalam upaya mendorong modernisasi pengelolaan wakaf, Penyuluh Agama
Islam Fungsional (PAIF) KUA Sukadana, Aria Noprita, S.H.I., M.H., bersama tim,
menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) elektronik kepada Nazhir tanah wakaf
Musholla Al Jihad di Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung
Timur, Rabu (tanggal acara).
Penyerahan
ini sekaligus menandai dukungan Kementerian Agama terhadap implementasi
teknologi dalam tata kelola wakaf untuk menjamin transparansi dan
akuntabilitas. “AIW elektronik ini adalah bentuk transformasi layanan wakaf
agar lebih cepat, aman, dan sesuai dengan kebutuhan era digital,” ujar
Aria.
Selain
itu, Aria juga mendampingi Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Lampung Timur,
Kusaeni, S.Ag., M.Pd.I., serta tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kabupaten Lampung Timur, dalam pengukuran tanah wakaf Musholla Al Jihad. Proses
pengukuran tersebut dilakukan untuk memastikan data kepemilikan tanah sesuai
dengan dokumen yang telah disahkan.
Kusaeni
menegaskan pentingnya langkah ini. “Pengukuran tanah wakaf merupakan salah satu
proses vital untuk melindungi aset wakaf dari potensi sengketa di masa depan.
Ini adalah bagian dari amanah kita untuk memuliakan wakaf,” ungkapnya.
Nazhir
tanah wakaf, dalam keterangannya, mengapresiasi langkah ini. Menurutnya, bantuan
teknis dan pendampingan dari Kemenag serta BPN memberikan rasa aman dan
keyakinan dalam mengelola tanah wakaf demi kemaslahatan umat.
Transformasi
layanan berbasis digital seperti AIW elektronik ini diharapkan menjadi standar
baru dalam pengelolaan wakaf di Indonesia. "Kami berkomitmen terus
mendukung program digitalisasi wakaf dan memberikan pendampingan kepada
masyarakat agar tata kelola wakaf semakin profesional," tutup Aria.
(Reporter:
Has)
(Editor : Szp)