Daerah
Laksanakan Bimwin, Ka. KUA Kec. Medan Helvetia Perkkenalkan Program-Program Kemenag
29 Aug 2025 | 164 | Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Medan, (Humas). Sejumlah 10 pasangan catin (calon pengantin) mengikuti Bimwin (bimbingan perkawinan) angkatan I yang diselenggarakan KUA Kec. Medan Helvetia di Balai Nikah KUA Jln.Melati Raya, Kamis, (28/08). Acara yang dibuka oleh Ka.KUA Medan Helvetia Judri Hutagalung itu menghadirkan pemateri dari Puskesmas dan Koordinator KB Kecamatan Medan Helvetia, penyuluh dan penghulu pada KUA.
"Kementerian Agama mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan" ungkapnya mengawali sambutannya. Pelaksanaan ini didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin karena melalui kegiatan ini berbagai program pemerintah baik Kementerian Agama dan Lintas Sektoral bisa sampai ke akar rumput, tutur Judri menyampaikan landasan kegiatan bimwin dimaksud.
Menurutnya Bimwin tersebut sangatlah penting. Banyak program pemerintah yang bisa tersampaikan melalui bimbingan perkawinan seraya mencontohkan kegiatan GAS (Gerakan Sadar) pencatatan nikah kepada masyarakat, melalui bimwin seperti ini juga tentu kegiatan majelis taklim atau pengajian lainnya peserta akan menyadari akan pentingnya GAS (Gerakan Sadar) karena pencatatan nikah yang sah secara negara tidak hanya penting untuk legalitas pernikahan, tetapi juga berdampak pada hak-hak keperdataan istri dan anak di masa depan, tambahnya lagi.
Iya juga menyampaikan pada pada kesempatan tersebut peserta Bimwin akan diberikan materi "GATI" (Gerakan Ayah Teladan Indonesia) dengan pemateri Koordinator KB Revince Nahulae SKM.MKM sementara kesehatan reproduksi dan pencegahan stunting disampaikan oleh dr Renny dari Puskesmas Kecamatan Medan Helvetia.
Di akhir sambutannya ia berharap dengan mengikuti Bimwin tersebut para calon pengantin memahami tentang arti pentingnya pencatatan pernikahan, kesiapan dan kesiagaan seorang calon pengantin/calon ayah dan juga pengetahuan tentang stunting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga. (RML)