Tuhemberua, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tuhemberua terus berkomitmen meningkatkan mutu layanan publik dengan menghadirkan inovasi digital. Pada Senin (22/9), KUA Tuhemberua menggelar sosialisasi Layanan Informasi Perkawinan melalui QR Code serta Pendaftaran SIMKAH Mandiri di tiga kantor desa, yakni Desa Fino, Desa Ladara, dan Desa La’aya.
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Kepala KUA Tuhemberua, Sabrun Mendrofa, S.E., serta didampingi oleh jajaran pegawai KUA, yaitu Betha Nugraha Pratama, S.Sos., dan Muhammad Rifai, S.H., selaku Penghulu Ahli Pertama, serta Amirjan Telaumbanua selaku Penata Layanan Operasional. Kehadiran tim ini sekaligus memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat dan perangkat desa terkait manfaat layanan digital yang dihadirkan.
Dalam paparannya, Sabrun Mendrofa, menegaskan bahwa inovasi layanan digital ini dihadirkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang lebih cepat, praktis, dan transparan. “Dengan adanya QR Code, masyarakat cukup melakukan scan untuk mengakses berbagai informasi tentang layanan perkawinan, mulai dari persyaratan nikah, alur pendaftaran, hingga informasi biaya. Sementara SIMKAH Mandiri memungkinkan calon pengantin melakukan pendaftaran nikah secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor KUA,” jelasnya.
“Kami berharap layanan ini dapat memudahkan masyarakat, sekaligus mengurangi antrean di kantor KUA. Selain itu, layanan ini juga sejalan dengan semangat transformasi digital di lingkungan Kementerian Agama,” tambahnya.
Masyarakat di ketiga desa yang menjadi lokasi sosialisasi memberikan respon positif terhadap inovasi ini. Kepala Desa Fino, Darmansyah, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah KUA Tuhemberua. “Layanan ini sangat membantu warga kami, apalagi banyak yang masih bingung soal persyaratan nikah. Dengan QR Code, semua informasi bisa diakses kapan saja tanpa harus datang ke KUA,” ujarnya.
Senada dengan itu, Sekdes La’aya dan Staf Kantor Desa Ladara, menekankan bahwa sosialisasi ini memberikan pemahaman baru bagi perangkat desa. “Kami siap mendukung dan membantu warga yang kesulitan mengakses layanan digital ini. Harapannya, pernikahan di desa kami bisa lebih tertib dan tercatat dengan baik melalui sistem yang sudah modern,” ungkapnya.
Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Tuhemberua semakin mudah memperoleh layanan perkawinan yang berkualitas, akuntabel, dan sesuai perkembangan zaman. Inovasi ini juga menjadi salah satu langkah nyata KUA Tuhemberua dalam mendukung visi Kementerian Agama, yakni menghadirkan layanan keagamaan yang modern, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan umat. (MHS/BNP)