KUA Tuhemberua Perkuat Pemahaman Proses Mutasi Wakaf demi Kemaslahatan Umat
Daerah

KUA Tuhemberua Perkuat Pemahaman Proses Mutasi Wakaf demi Kemaslahatan Umat

  07 Aug 2026 |   10 |   Penulis : Humas Cabang APRI Nias Utara |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Tuhemberua (Humas). Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tuhemberua, Betha Nugraha Pratama, S.Sos, mengikuti kegiatan Ngopi Zawa (Ngobrol Pintar Zakat Wakaf) Sesi 2 Wakaf yang mengangkat tema "Demi Kemaslahatan yang Lebih Besar: Menepis Keraguan dalam Proses Mutasi Wakaf" melalui Zoom Meeting, Jumat pagi (07/08). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas serta pemahaman para insan perwakafan di seluruh Indonesia.

Kegiatan dibuka dengan pemaparan mengenai pentingnya pengelolaan aset wakaf yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui forum ini, peserta diajak memahami bahwa mutasi wakaf merupakan salah satu mekanisme yang dapat ditempuh dalam kondisi tertentu untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Acara dipandu oleh Novi,Analis Kebijakan Ahli Pertama, yang bertindak sebagai moderator. Diskusi berlangsung interaktif dengan menghadirkan dua narasumber yang berkompeten di bidangnya, yaitu Ir. Hamid Yusuf, M.M., FRICS, MAPPI (Cert.), Ketua KPSPI MAPPI, serta Fakhry Affan, S.E., M.M.,Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.

Dalam pemaparannya, Ir. Hamid Yusuf menjelaskan berbagai aspek teknis dan profesional terkait pengelolaan aset wakaf, termasuk mekanisme penilaian aset serta pentingnya menjaga nilai manfaat wakaf agar terus berkembang sesuai kebutuhan masyarakat. Sementara itu, Fakhry Affan mengulas regulasi, prosedur, serta landasan hukum mutasi wakaf yang dapat menjadi pedoman bagi para nazir, penghulu, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengambil keputusan secara tepat dan bertanggung jawab.

Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai konsep mutasi wakaf sebagai solusi yang dapat ditempuh apabila aset wakaf sudah tidak lagi memberikan manfaat optimal. Dengan tetap berpegang pada prinsip syariah, kehati-hatian, dan ketentuan hukum, proses mutasi wakaf diharapkan mampu menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas bagi umat.

Penghulu KUA Tuhemberua, Betha Nugraha Pratama, S.Sos menyampaikan bahwa keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut menjadi sarana untuk memperkaya wawasan dan meningkatkan kompetensi dalam bidang perwakafan. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat menjadi bekal dalam memberikan pelayanan, pembinaan, serta edukasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan wakaf yang produktif, transparan, dan berorientasi pada kemanfaatan jangka panjang.

Partisipasi KUA Tuhemberua dalam kegiatan Ngopi Zawa ini juga mencerminkan komitmen Kementerian Agama untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang zakat dan wakaf. Melalui pembelajaran yang berkelanjutan, KUA Tuhemberua diharapkan mampu memberikan pelayanan keagamaan yang semakin profesional serta mendukung optimalisasi pengelolaan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat. (MHS/BNP)

Bagikan Artikel Ini

Infografis