Daerah
KUA Tuhemberua Perdalam Fiqih Munakahat dan Regulasi Nikah Sirri
09 Jul 2026 | 8 | Penulis : Humas Cabang APRI Nias Utara | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Tuhemberua (Humas). Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan kompetensi aparatur di bidang pelayanan perkawinan, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tuhemberua, Sabrun Mendrofa, S.E., bersama Penghulu Betha Nugraha Pratama, S.Sos. dan Muhammad Rifai, S.H., mengikuti Coaching Clinic Pintar Batch 1 bertema "Fiqih Munakahat dan Regulasi Perkawinan: Nikah Sirri" yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu siang (09/07).
Kegiatan yang merupakan bagian dari program peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama ini bertujuan memperkuat pemahaman peserta mengenai hukum perkawinan dalam perspektif fikih Islam sekaligus regulasi yang berlaku di Indonesia. Melalui pelatihan ini, para penghulu diharapkan mampu memberikan pelayanan, edukasi, dan konsultasi perkawinan secara profesional, komprehensif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Coaching Clinic menghadirkan narasumber Dr. H. Abdul Jalil, M.A., Widyaiswara Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Kementerian Agama RI. Dalam paparannya, beliau mengulas konsep fikih munakahat mengenai nikah sirri, perbedaan antara keabsahan nikah menurut syariat dengan pengakuan negara, serta berbagai konsekuensi hukum, administrasi, dan sosial yang dapat timbul akibat perkawinan yang tidak dicatatkan secara resmi.
Selain membahas aspek fikih, peserta juga mendapatkan penguatan mengenai regulasi perkawinan di Indonesia, termasuk pentingnya pencatatan nikah sebagai bentuk perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak. Materi ini menjadi bekal penting bagi para penghulu dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat agar melaksanakan perkawinan sesuai syariat sekaligus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala KUA Tuhemberua, Sabrun Mendrofa, S.E., menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan kapasitas penghulu sebagai garda terdepan pelayanan perkawinan di KUA.
"Pemahaman yang utuh mengenai fikih munakahat dan regulasi perkawinan sangat diperlukan agar penghulu dapat memberikan pelayanan yang berkualitas, edukasi yang tepat, serta solusi terhadap berbagai persoalan perkawinan yang berkembang di tengah masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami semakin siap menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Penghulu Betha Nugraha Pratama dan Muhammad Rifai menilai Coaching Clinic ini menjadi sarana yang efektif untuk memperbarui wawasan dan memperkuat kompetensi dalam menghadapi dinamika persoalan perkawinan. Mereka berharap ilmu yang diperoleh dapat diimplementasikan dalam pelayanan, bimbingan, dan penyuluhan kepada masyarakat sehingga semakin banyak pasangan yang memahami pentingnya melangsungkan perkawinan sesuai syariat dan mencatatkannya secara resmi di KUA.
Melalui partisipasi aktif dalam berbagai program pengembangan kompetensi, KUA Kecamatan Tuhemberua terus berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia guna menghadirkan pelayanan keagamaan yang profesional, adaptif, dan berintegritas, sejalan dengan semangat transformasi digital dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Apabila berita ini akan dipublikasikan di website Kemenag, saya juga dapat menyesuaikannya dengan gaya penulisan khas Humas Kementerian Agama yang lebih formal, ringkas, dan bernilai berita. (MHS/BNP)