Daerah
KUA Teluk Mengkudu Gelar Rapat Sosialisasi GAS Pencatatan Nikah dengan Pemerintah Desa
01 Aug 2025 |
6 |
Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara|
Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Teluk Mengkudu, (Humas). Ka.KUA Teluk Mengkudu, Agus Salim S.Ag mengadakan rapat sosisalisasi gerakan sadar pencatatan nikah dengan Pemerintah Desa, Kamis (31/07) di kantor KUA Teluk Mengkudu, Kegiatan ini tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah dan diharapkan kerja sama antara KUA dan Pemerintah Desa bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa terkait mekanisme pencatatan nikah sesuai regulasi terbaru dari Kementerian Agama RI.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Teluk Mengkudu dan Staf KUA. Agus Salim menyampaikan bahwa pendataan pencatatan nikah dimulai tanggal 1 sampai 30 Agustus dan pelaksanaan pencatatan nikah dimulai 16 September sampai 14 November 2025.
Dalam pelaksanaannya Agus Salim menyampaikan bahwa gerakan sadar pencatatan nikah dilakukan degan kegiatan nikah massal, pendampingan isbat nikah ke pengadilan agama, penyuluhan ke masyarakat, dan penyuluhan literasi keluarga ke masyarakat.
Selain itu, diadakan sesi tanya jawab tentang berbagai kendala yang sering terjadi di lapangan, seperti pernikahan yang dilakukan secara sirri tanpa pencatatan resmi, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengedukasi masyarakat terkait pentingnya dokumen pernikahan.
Sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif turut menambah pemahaman peserta mengenai dinamika dan tantangan di lapangan, terutama dalam pengumpulan dokumen dan pelaporan nikah ke sistem SIMKAH.
Dengan terselenggaranya rapat ini, diharapkan kolaborasi antara KUA dan pemerintah Desa semakin menguat untuk mewujudkan layanan pencatatan nikah yang inklusif, akuntabel, dan mendekatkan negara kepada masyarakat.
KUA Teluk Mengkudu akan menyusun jadwal pembinaan dan pendampingan teknis kepada Pemerintah Desa, serta membuka layanan konsultasi langsung dalam upaya percepatan pelaporan dan pencatatan nikah di wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu. (MHS/AG)
Share
|
|
|
|