Daerah

KUA Tebing Tinggi Kolaborasi Dengan Pemerintah Desa Gunung Kataran Laksanakan GAS Nikah
10 Sep 2025 | 674 | Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Tebing Tinggi, (Humas). Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tebing Tinggi bersama pemerintah Desa Gunung Kataran melaksanakan Gerakan Sadar Pencatatan Pernikahan pada Kamis, (04/09). Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Gunung Kataran ini dihadiri oleh Kepala Desa, dan warga setempat.
Dalam sambutannya, Ka KUA Tebing Tinggi, dalam hal ini diwakili oleh Marahalim Harahap, S. Pd. I, menekankan pentingnya pencatatan pernikahan demi kepastian hukum. "Pernikahan yang dicatat negara memberikan perlindungan hukum bagi suami, istri, maupun anak. Dengan adanya akta nikah, hak-hak keluarga akan lebih terjamin,” ujarnya.
Selain itu, acara juga diisi dengan penyuluhan oleh penyuluh agama Islam, Anisah, S.Ag, mengenai dampak negatif pernikahan yang tidak tercatat, seperti kesulitan dalam mengurus administrasi kependudukan, pembagian warisan, hingga perlindungan hak anak.
Kepala Desa Gunung Kataran, Sugiono mengapresiasi kegiatan ini karena dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat. “Alhamdulillah, dari catatan kami warga saya memang tidak ada yang menikah siri, namun dengan adanya gerakan ini, kami berharap masyarakat sadar akan pentingnya pencatatan nikah resmi di KUA,” katanya.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab, serta layanan konsultasi terkait prosedur pencatatan pernikahan. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Gunung Kataran semakin sadar dan peduli untuk mencatatkan setiap pernikahan di KUA agar tercipta keluarga yang SAMAWA sekaligus memiliki kepastian hukum yang kuat. Acara ditutup dengan pembacaan do’a oleh Bapak Abd Rahman, S. Pd.I. (MHS/MFA)