KUA Tapian Dolok Gelar Rapat Pembentukan Tim Pencegahan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan
Daerah

KUA Tapian Dolok Gelar Rapat Pembentukan Tim Pencegahan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan

  22 Jul 2026 |   2 |   Penulis : Humas Cabang APRI Simalungun |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Tapian Dolok, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tapian Dolok menggelar Rapat Pembentukan Tim Pencegahan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan yang berlangsung di Aula KUA Kecamatan Tapian Dolok. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi lintas unsur dalam menjaga kerukunan umat beragama serta mencegah potensi konflik sosial yang berlatar belakang keagamaan di wilayah Kecamatan Tapian Dolok.

Rapat internal ini dipimpin oleh Kepala KUA Kecamatan Tapian Dolok dan dihadiri oleh Staff KUA dan penyuluh agama islam Kecamatan Tapian Dolok.

Dalam arahannya, Kepala KUA Kecamatan Tapian Dolok Drs. H. Zunaidi Sitorus menyampaikan bahwa pembentukan tim ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat deteksi dini, pencegahan, dan penyelesaian berbagai potensi konflik sosial secara cepat, tepat, dan mengedepankan pendekatan musyawarah serta nilai-nilai moderasi beragama.

Pembentukan tim ini mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5315);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial,  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5658);
3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2023 Nomor 21);
4. Peraturan Menteri Agama Nomor 72  Tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
5. Keputusan Menteri Agama Nomor 332 Tahun 2023 tentang Sistem Peringatan Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan.
6. Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 1583 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peringatan Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan Islam.

Melalui rapat ini terbentuklah susunan tim pencegahan konflik sosial berdimensi keagamaan diantaranya sebagai Ketua yaitu Kepala KUA Kecamatan Tapian Dolok Drs. H Zunaidi Sitorus, Sekertaris Rizqi Khairani S.pd, Anggota Surya Darma S.Pd.I, Romika S.H.I, Halimatusah Diyah Nasution, SH.  Diharapkan terbentuknya Tim Pencegahan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan yang mampu melakukan pemetaan potensi konflik, membangun komunikasi yang baik dengan tokoh agama dan masyarakat, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kerukunan, toleransi, dan persatuan.

KUA Kecamatan Tapian Dolok berkomitmen untuk terus menjadi garda terdepan dalam membangun kehidupan masyarakat yang harmonis, damai, dan rukun, sejalan dengan visi Kementerian Agama dalam mewujudkan masyarakat yang religius, moderat, dan berkeadaban.

Bagikan Artikel Ini

Infografis