KUA Arongan Lambalek Edukasi Warga tentang Fikih Munakahat dan Bahaya Nikah Siri
Daerah

KUA Arongan Lambalek Edukasi Warga tentang Fikih Munakahat dan Bahaya Nikah Siri

  22 Jul 2026 |   20 |   Penulis : Humas PC APRI Aceh Barat |   Publisher : Biro Humas APRI Aceh

MEULABOH – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Arongan Lambalek menggelar kegiatan Majelis Taklim KUA Saweu Gampong di Masjid Hidayatullah, Gampong Alue Batee, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, Rabu (22/7/2026). Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai fikih munakahat, khususnya terkait perkawinan, talak, dan pentingnya pencatatan nikah sesuai syariat Islam serta ketentuan hukum di Indonesia.

Kepala KUA Kecamatan Arongan Lambalek, Tgk. Wildan Mukhalad, S.TH., mengatakan pemahaman tentang hukum perkawinan menjadi bekal penting dalam membangun keluarga yang harmonis dan terhindar dari persoalan hukum maupun konflik rumah tangga.

"Rumah tangga tidak cukup dibangun hanya dengan cinta, tetapi juga harus dibangun di atas ilmu. Dengan memahami fikih munakahat, suami dan istri mengetahui hak dan kewajiban masing-masing serta mampu menyelesaikan persoalan keluarga sesuai syariat," ujarnya.

Menurut Wildan, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hukum perkawinan kerap memicu perceraian, sengketa hak anak, hingga persoalan nasab. Karena itu, ia mengimbau masyarakat tidak menganggap remeh persoalan talak maupun perkawinan.

Ia juga mengingatkan bahwa talak yang diucapkan tanpa pemahaman hukum dapat menimbulkan dampak besar terhadap keutuhan keluarga. Begitu pula perkawinan yang tidak memenuhi syarat syariat maupun ketentuan administrasi negara berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Dalam kegiatan tersebut, para Penyuluh Agama Islam KUA Arongan Lambalek menyampaikan materi mengenai syarat dan rukun nikah, sebab sah dan batalnya perkawinan, pembagian talak menurut fikih, bahaya nikah siri, talak di bawah tangan, risiko perkawinan usia anak, hingga pentingnya pencatatan perkawinan.

Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai ketentuan perkawinan bagi perempuan hamil berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Kompilasi Hukum Islam, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Selain itu, narasumber menjelaskan larangan menikahkan laki-laki yang masih terikat ketentuan masa idah istrinya sesuai ketentuan Kementerian Agama sebagai upaya menjaga tertib administrasi dan kepastian hukum.

Diskusi berlangsung interaktif. Masyarakat mengajukan berbagai pertanyaan mengenai praktik nikah siri, talak melalui media elektronik, wali hakim, hingga prosedur perceraian di Mahkamah Syar'iyah. Para narasumber menegaskan bahwa selain memenuhi ketentuan agama, setiap perkawinan perlu dicatat secara resmi agar memberikan perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.

Program KUA Saweu Gampong merupakan inovasi pelayanan KUA Arongan Lambalek yang menghadirkan edukasi keagamaan langsung ke tengah masyarakat melalui pendekatan dialogis dan aplikatif. Melalui kegiatan ini, KUA berharap masyarakat semakin memahami pentingnya membangun keluarga berdasarkan ilmu, syariat, serta ketentuan hukum yang berlaku guna mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Kegiatan diakhiri dengan makan siang bersama antara jajaran KUA, aparatur gampong, tokoh masyarakat, dan warga sebagai bentuk mempererat ukhuwah Islamiyah serta kebersamaan.

Bagikan Artikel Ini

Infografis