KUA Tambusai Utara Gencarkan Penyuluhan: Nikah Sirri Bukan Solusi, Pahami Aturan Wali Hakim
Daerah

KUA Tambusai Utara Gencarkan Penyuluhan: Nikah Sirri Bukan Solusi, Pahami Aturan Wali Hakim

  14 Nov 2025 |   53 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau |   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Rokan Hulu (Humas) Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum pernikahan serta mencegah praktik nikah sirri yang masih marak terjadi di tengah masyarakat, Kantor Urusan Agama (KUA) Tambusai Utara mengadakan kegiatan penyuluhan keagamaan dan hukum pernikahan di Aula Kantor Desa Bangun Jaya pada Kamis, 13 November 2025

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan pejabat desa, antara lain Kepala KUA Tambusai Utara, Penghulu dan Penyuluh Agama Islam, Kepala Desa, Babinsa, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Bangun Jaya. Kehadiran berbagai elemen tersebut mencerminkan keseriusan dan sinergi antara pemerintah, aparat, dan tokoh agama dalam memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai pentingnya pernikahan yang sah secara agama dan negara.

Kepala KUA Tambusai Utara, Tamrin, S.Ag., M.Sy., menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama untuk menekan angka pernikahan tidak tercatat atau nikah sirri, yang sering kali menimbulkan berbagai persoalan hukum, sosial, dan administrasi di kemudian hari.

“Nikah sirri memang sah secara agama apabila terpenuhi rukun dan syaratnya, namun jika tidak dicatat di KUA, maka pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara. Dampaknya bisa sangat besar, terutama bagi perempuan dan anak-anak,” ujar beliau.

Beliau menambahkan bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap pasangan suami istri serta anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak lagi melakukan nikah sirri dan segera mencatatkan pernikahannya. 

Selain membahas soal nikah sirri, kegiatan ini juga menyoroti pentingnya pemahaman tentang wali hakim dalam pelaksanaan akad nikah. Banyak masyarakat yang belum memahami ini.

“Wali hakim hanya dapat bertindak apabila terdapat hal-hal tertentu seperti wali nasab tidak memenuhi syarat, tidak diketahui keberadaannya, atau enggan menikahkan tanpa alasan syar’i. Hal ini diatur dalam peraturan perundang-undangan dan harus melalui proses penetapan dari KUA,” jelas Riswan Hasibuan S.H, selaku Penghulu dalam sesi penyuluhan.

 

Bagikan Artikel Ini

Infografis