KUA SUSUKAN PERMUDAH PROSEDUR, MASYARAKAT ANTUSIAS GELAR IKRAR WAKAF TANAH
20 Jul 2026 | 134 | Penulis : APRI mBanjar | Publisher : Biro Humas APRI Jawa Tengah
Banjarnegara – Sebanyak 9 (sembilan) bidang tanah yang berlokasi di kecamatan Susukan telah selesai diikrarkan menjadi tanah wakaf yang digunakan untuk kepentingan umat Islam baik untuk Masjid, Musholla maupun sarana pendidikan Senin, 20/7. Kepala KUA Susukan Heri Purnomo Adi menjelaskan bahwa prosedur ikrar wakaf yang semakin mudah, meningkatkan antusiasme masyarakat mengurus legalitas atas tanah wakaf. Hal ini juga berkat semakin masiffnya sosialisasi wakaf terutama setelah keberhasilan KUA Susukan menggelar Ikrar Wakaf Massal pada 22 April 2026.
Ikrar penting dilakukan agar status tanah wakaf diakui secara hukum dan manfaatnya bisa terus berlanjut untuk kepentingan umat Islam.
“Wakaf merupakan amal jariah yang manfaatnya terus mengalir. Melalui ikrar wakaf ini, aset wakaf dapat terjaga secara hukum sehingga terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari,” ujarnya.
Petugas KUA datang jemput bola menyambagi wakif membantu pemrosesan administrasi yang diperlukan. Wakif diminta menyerahkan dokumen yang diperlukan seperti salinan KTP, KK, dan dokumen kepemilikan tanah dan selanjutnya seluruh proses didampingi dan dipandu oleh Petugas KUA sampai terlaksana ikrar.
Sembilan bidang tanah terdiri atas 3 bidang di Desa Gumelem Kulon, 5 bidang di Gumelem Wetan dan 1 bidang di Desa Kedawung yang kesemuanya dikelola oleh Nazhir Badan Hukum Nahdlotul Ulama. Hadir mewakili Nazhir NU Achmad Amirudin yang sekaligus sebagai Ketua MWC NU Kecamatan Susukan berharap agar semua asset wakaf bisa dimanfaatkan secara optimal.
“Kita siap untuk senantiasa bekerjasama dengan KUA Susukan, melaksanakan pendataan tanah yang belum diurus ikrar wakafnya” ujarnya.
Prosedur wakaf tanah kini telah dipermudah melalui layanan sertifikasi dan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) secara terpadu antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN. Dengan adanya layanan terpadu ini, Nazhir dalam memproses sertifikasi juga dibantu oleh KUA dan didampingi sampai terbitnya sertifikat tanah wakaf.
Pengurusan tanah wakaf sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, tidak dikenakan biaya sama sekali. Kebijakan ini sebagai dukungan terhadap asset tanah keagamaan dan sosial, dimana tanah wakaf diberikan tarif 0 (nol) rupiah dalam hal layanan pengukuran, pemeriksaan, hingga pendaftaran tanah pertama kali.