Daerah

KUA Susoh Sosialisasi GAS ke Pesantren
29 Jul 2025 | 110 | Penulis : Humas PC APRI Abdya | Publisher : Biro Humas APRI Aceh
Kantor Urusan Agama (KUA) Susoh melakukan Sosialisasi Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah di Pesantren Darul Ikhlas Al-Falah Desa Ujung Padang, kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya. Kegiatan ini dihadiri oleh ibu-ibu Majelis Taklim serta masyarakat setempat yang antusias mengikuti jalannya acara, Rabu 23 Juli 2025.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, yang menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar seluruh pernikahan tercatat secara resmi di KUA.
Pimpinan Pondok Pesantren Darul Ikhlas Al-Falah, Abu Razak turut memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini.
“Kami sangat menyambut baik kegiatan ini. Sosialisasi pentingnya pencatatan nikah sangat penting untuk mencegah praktik nikah yang tidak tercatat, yang berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari,” tuturnya.
Dalam materinya, Kepala KUA Susoh, H. Roni Haldi , Lc menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pencatatan pernikahan secara resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui Gerakan Sadar Pencatatan Nikah ini, kami berharap masyarakat, khususnya para jamaah Majelis Taklim, dapat memahami bahwa pernikahan yang sah secara agama perlu juga dicatatkan secara hukum negara agar memperoleh kepastian hukum,” ungkapnya.
Selain menyampaikan pentingnya pencatatan nikah, Kepala KUA Susoh juga memaparkan beberapa kendala yang masih sering ditemui di lapangan, seperti masih adanya pernikahan yang dilakukan secara agama namun belum dicatatkan secara resmi di KUA. Hal ini kerap menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama terkait administrasi kependudukan, hak waris, dan perlindungan hukum anak.
Untuk mengatasi hal tersebut, beliau mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para pengurus majelis taklim dan tokoh agama, untuk menjadi agen perubahan dalam menyosialisasikan pentingnya pencatatan nikah kepada warga. Kegiatan sosialisasi ditutup dengan doa.