KUA STM Hulu Hadiri Monitoring dan Evaluasi Supervisi PNBR NR Tahun 2026
Daerah

KUA STM Hulu Hadiri Monitoring dan Evaluasi Supervisi PNBR NR Tahun 2026

  26 Feb 2026 |   4 |   Penulis : Humas Cabang APRI Deli Serdang |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Deli Serdang, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan STM Hulu menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Supervisi Penerimaan Negara Bukan Pajak Rujuk dan Nikah (PNBR NR) Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Rabu (25/02) di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, Lubuk Pakam.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang sebagai upaya memperkuat tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada layanan Nikah dan Rujuk (NR), serta memastikan administrasi dan pengelolaannya berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Urais Kanwil Kemenag Sumatera Utara, Sakoanda Siregar, yang dalam arahannya menegaskan pentingnya implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024 sebagai landasan hukum dalam pengelolaan PNBP NR. Ia menyampaikan bahwa seluruh jajaran KUA harus memastikan transparansi, akuntabilitas, serta ketepatan administrasi agar pelayanan kepada masyarakat semakin profesional dan terpercaya.

“Kita harus menjadikan regulasi sebagai pedoman utama dalam setiap proses pelayanan. Implementasi Permenag Nomor 24 Tahun 2024 bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk komitmen integritas dalam pengelolaan PNBP,” tegasnya.

KUA Kecamatan STM Hulu diwakili langsung oleh Kepala KUA, Ahmad Wahid, S.Ag., yang turut hadir bersama staf KUA STM Hulu, Muhammad Asri Rajani Maha, S.H selaku Penghulu, dan Ramadhani Ginting selaku Operator SIMKAH.

Dalam keterangannya, Ahmad Wahid, S.Ag. menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas layanan serta memperkuat pemahaman teknis para petugas di lapangan.

“Kegiatan ini menjadi momentum evaluasi dan penguatan komitmen kami dalam menjalankan tata kelola PNBP layanan Nikah dan Rujuk secara transparan dan sesuai regulasi. Kami di KUA Kecamatan STM Hulu siap mengimplementasikan Permenag Nomor 24 Tahun 2024 secara optimal demi pelayanan yang lebih tertib dan akuntabel,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara Kepala KUA, Penghulu, dan Operator SIMKAH menjadi kunci dalam memastikan seluruh proses administrasi, pencatatan, hingga pelaporan PNBP berjalan dengan baik dan terintegrasi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh KUA di lingkungan Kabupaten Deli Serdang semakin solid dalam menerapkan prinsip tata kelola yang baik (good governance), sehingga pelayanan nikah dan rujuk kepada masyarakat dapat terlaksana secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bagikan Artikel Ini

Infografis