KUA STM Hilir Perkuat Tata Kelola Melalui Rakor Implementasi PMA Nomor 22 Tahun 2021 dan Persiapan HUT Ke-81 Republik Indonesia
14 Jul 2026 | 5 | Penulis : Humas Cabang APRI Deli Serdang | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
STM Hilir (Humas) – Dalam rangka memperkuat tata kelola kelembagaan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan STM Hilir melaksanakan rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Kepala KUA STM Hilir, Ibnuh Salim, S.H.I., bertempat di Kantor KUA STM Hilir (14/7).
Rapat koordinasi ini membahas implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMA Nomor 34 Tahun 2016 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan. Pembahasan difokuskan pada penguatan pemahaman terhadap regulasi serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi KUA dalam memberikan pelayanan keagamaan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dalam arahannya, Kepala KUA STM Hilir, Ibnuh Salim, S.H.I., menekankan pentingnya seluruh pegawai memahami ketentuan yang berlaku sebagai landasan dalam menjalankan tugas sehari-hari. Ia juga mengajak seluruh aparatur untuk terus meningkatkan integritas, disiplin, serta semangat melayani demi mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Selain membahas implementasi PMA, rapat juga mengevaluasi dan mempertegas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing staf dan pegawai. Melalui pembagian tugas yang jelas dan koordinasi yang baik, diharapkan setiap program kerja dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Pada kesempatan yang sama, rapat turut membahas persiapan menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Berbagai rencana kegiatan disusun sebagai bentuk partisipasi dan dukungan KUA STM Hilir dalam memeriahkan peringatan hari bersejarah tersebut, sekaligus menumbuhkan semangat nasionalisme, persatuan, dan pengabdian kepada Bangsa dan Negara.
Melalui rapat koordinasi ini, KUA STM Hilir berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi internal, meningkatkan profesionalisme aparatur, serta menghadirkan pelayanan keagamaan yang prima, selaras dengan visi Kementerian Agama dalam mewujudkan birokrasi yang modern, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.(MR)