Daerah
KUA Simanindo Catatkan Pernikahan Perdana Tahun 2025 Antara Candra & Siti Rohani Sinaga
13 Aug 2025 | 150 | Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Samosir, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir berhasil mencatatkan Peristiwa Nikah pertamanya pada tahun 2025 yaitu antara pasangan Candra dan Siti Rohani Sinaga.
Yunaedy Sitorus, S. Kom selaku Pelaksana tugas (Plt.) Kepala KUA Kecamatan Simanindo mengatakan bahwa pernikahan yang tercatat hari ini, Rabu, (13/08) berlangsung di aula kantor KUA Simanindo, Jalan Besar Tuktuk Simanindo Kec. Simanindo, Kabupaten Samosir. “Pelaksanaan akad nikah antara Candra dan Siti berlangsung khidmat,” ucap Yunaedy Sitorus.
Ka. KUA Kec. Simanindo menambahkan, layanan nikah pada hari ini yang diberikan oleh KUA Kec. Simanindo adalah gratis, karena dilakukan di dalam kantor sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2018 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agama.
“Calon mempelai melangsungkan prosesi ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA). Sebelum dilakukan akad nikah, pasangan Candra dan Siti sudah terlebih dahulu mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh tim Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kabupaten Samosir," kata Yunaedy menambahkan.
Dihadapan keluarga kedua mempelai, Ka KUA Kec Simanindo menyampaikan ajakan kepada warga dan masyarakat Samosir agar menikah secara gratis di kantor KUA setempat, dan semoga juga menjadi salah satu gerakan yang terus dikampanyekan Kementerian Agama dan kantor KUA setempat sebagai ujung tombak dalam membantu memudahkan setiap warga yang telah memenuhi ketentuan untuk menikah secara syariat yang sah dan diakui negara tanpa harus melalui prosedur yang ribet. (MHS/PCS)
Yunaedy Sitorus, S. Kom selaku Pelaksana tugas (Plt.) Kepala KUA Kecamatan Simanindo mengatakan bahwa pernikahan yang tercatat hari ini, Rabu, (13/08) berlangsung di aula kantor KUA Simanindo, Jalan Besar Tuktuk Simanindo Kec. Simanindo, Kabupaten Samosir. “Pelaksanaan akad nikah antara Candra dan Siti berlangsung khidmat,” ucap Yunaedy Sitorus.
Ka. KUA Kec. Simanindo menambahkan, layanan nikah pada hari ini yang diberikan oleh KUA Kec. Simanindo adalah gratis, karena dilakukan di dalam kantor sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2018 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agama.
“Calon mempelai melangsungkan prosesi ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA). Sebelum dilakukan akad nikah, pasangan Candra dan Siti sudah terlebih dahulu mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh tim Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kabupaten Samosir," kata Yunaedy menambahkan.
Dihadapan keluarga kedua mempelai, Ka KUA Kec Simanindo menyampaikan ajakan kepada warga dan masyarakat Samosir agar menikah secara gratis di kantor KUA setempat, dan semoga juga menjadi salah satu gerakan yang terus dikampanyekan Kementerian Agama dan kantor KUA setempat sebagai ujung tombak dalam membantu memudahkan setiap warga yang telah memenuhi ketentuan untuk menikah secara syariat yang sah dan diakui negara tanpa harus melalui prosedur yang ribet. (MHS/PCS)