Daerah
KUA Sidikalang Komitmen Penuh Implementasi PMA 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan
22 Nov 2025 | 47 | Penulis : Humas Cabang APRI Dairi | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Sidikalang, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sidikalang menegaskan komitmen penuhnya untuk memberikan pelayanan pernikahan kepada masyarakat secara profesional dan sesuai dengan regulasi terbaru yang berlaku. Hal ini sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Pentingnya sosialisasi dan penerapan aturan ini disampaikan langsung kepada masyarakat yang hendak mendaftarkan pernikahan. Sosialisasi dipimpin oleh staf KUA, yakni Pengadministrasi Perkantoran dan Penata Layanan Operasional (PLO), Nurul Ella Pratiwi Padang, di Balai Nikah KUA Sidikalang, pada hari Jumat (21/11).
Dalam kesempatan tersebut, PLO Nurul Ella Pratiwi Padang, mengimbau seluruh calon pengantin dan pihak terkait agar melengkapi berkas administrasi pernikahan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam PMA Pencatatan Pernikahan tersebut. Hal ini mencakup kelengkapan dokumen dan teknis pendaftaran lainnya.
Ka.KUA Sidikalang, H. Abdul Yajid Lingga, S.Ag., MM, mengapresiasi upaya proaktif stafnya dalam memberikan layanan dan sosialisasi ini. Menurut beliau, kegiatan ini merupakan langkah preventif yang bertujuan untuk memastikan setiap berkas pernikahan teradministrasi dengan baik dan benar.
"Layanan yang sesuai dengan PMA 30 Tahun 2024 ini adalah kunci untuk menciptakan tertib administrasi pernikahan. Dengan berkas yang lengkap dan benar sejak awal, proses pencatatan pernikahan dapat berjalan lancar tanpa kendala hukum di kemudian hari," ujar Ka.KUA.
Komitmen implementasi PMA 30 Tahun 2024 ini juga merupakan bagian dari upaya KUA Sidikalang untuk mewujudkan layanan publik yang akuntabel, transparan, dan terjamin keabsahannya. Pelayanan yang prima harus selalu berlandaskan pada regulasi yang berlaku demi kepentingan masyarakat.
Dengan adanya imbauan dan pelayanan yang mengacu pada PMA terbaru ini, KUA Sidikalang berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya tertib administrasi pernikahan. Hal ini sekaligus menegaskan posisi KUA Sidikalang sebagai pelayan masyarakat yang selalu patuh pada ketentuan Kementerian Agama. (MHS)