KUA Siantar Barat Serahkan Data Sertifikat Tanah Wakaf Kepada Penyelenggara Zakat & Wakaf Kemenag Pematang Siantar
Daerah

KUA Siantar Barat Serahkan Data Sertifikat Tanah Wakaf Kepada Penyelenggara Zakat & Wakaf Kemenag Pematang Siantar

  28 Jul 2025 |   31 |   Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara|   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Pematangsiantar, (Humas). Dalam upaya memperkuat tata kelola aset wakaf yang lebih tertib dan profesional, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kota Pematangsiantar, Hendriyanto, S.Pd menerima secara resmi menyerahkan data sertifikat tanah wakaf dari Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siantar Barat, Syahril, S.Sos.I. Penyerahan yang dilakukan di ruang Seksi Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Pematangsiantar ini, Senin (28/07) menjadi bagian dari langkah konkret dalam mendukung program nasional pendataan tanah wakaf berbasis digital dan bersertifikat.

Dalam perayaannya, Hendriyanto menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan komitmen KUA Siantar Barat yang secara aktif melengkapi dan menyerahkan dokumen-dokumen penting terkait wakaf tanah-tanah di wilayahnya. Ia menekankan bahwa legalitas aset wakaf menjadi landasan utama dalam menjaga keberlangsungan dan kebermanfaatan wakaf bagi umat.

“Data yang valid dan sah secara hukum akan mempermudah kami dalam melakukan pelatihan terhadap nazir serta memastikan tanah wakaf dapat dikelola secara aman, produktif, dan berdaya guna bagi kepentingan masyarakat luas,” ujar Hendriyanto.

Sementara itu, Kepala KUA Siantar Barat menuturkan bahwa mereka terus mengedukasi masyarakat dan para nazir tentang pentingnya sertifikasi tanah wakaf. Menurutnya, langkah ini bukan hanya untuk tertib administrasi, tetapi juga sebagai perlindungan hukum terhadap aset umat. “Kita tidak ingin tanah wakaf menjadi berperang di kemudian hari. Sertifikat ini menjadi bukti sah yang melindungi status dan fungsi tanah wakaf agar benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” jelas Syahril.

Penyerahan data sertifikat ini menjadi simbol sinergi antara KUA sebagai garda terdepan layanan keagamaan di tingkat kecamatan dan Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola wakaf yang transparan, akuntabel, dan bermaslahat.

Diharapkan ke depan, proses pendataan tanah wakaf bersertifikat dapat terus berjalan di seluruh kecamatan, sehingga potensi wakaf di Kota Pematangsiantar dapat diberdayakan secara maksimal untuk kesejahteraan umat. (MHS/SY)

Share | | | |