Daerah
KUA Serahkan Dua Sertifikat Tanah Wakaf untuk Masjid Al-Furqoon dan Masjid Sabilil Amin
21 Aug 2025 |
36 |
Penulis : Humas Cabang APRI Bengkulu Utara |
Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu
Bengkulu Utara (Humas) --- Putri Hijau, 21 Agustus 2025, Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Bengkulu Utara secara resmi menyerahkan dua sertifikat tanah wakaf kepada Nadzir dan pengurus Masjid Al-Furqoon dan Masjid Sabilil Amin, Kecamatan Putri Hijau, Kamis (21/8).
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan Putri Hijau, FAJRI S.HI., disaksikan tokoh masyarakat, sertapegawai kantor KUA.
“Alhamdulillah, hari ini tanah wakaf seluas 2.645 meter persegi dan 339 meter persegi resmi bersertifikat. Dengan sertifikasi ini, status hukum tanah wakaf menjadi kuat dan terlindungi dari sengketa,” ujar Fajri.
Beliau juga menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan program prioritas Kemenag bekerja sama dengan BPN untuk memastikan aset wakaf di masyarakat aman, terdata, dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Ustad AMIRUDIN, dan Ust.Hanafi selaku NAZDIR mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas penyerahan sertifikat tersebut.
“Dengan adanya sertifikat ini, kami merasa lebih tenang dalam mengelola masjid. InsyaAllah tanah wakaf ini akan kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk kegiatan ibadah dan pendidikan umat,” ungkapnya.
Kegiatan penyerahan sertifikat tanah wakaf ini ditutup dengan doa bersama agar wakaf tersebut membawa keberkahan bagi masyarakat sekitar.
Share
|
|
|
|