Daerah

KUA Sekampung Udik Intensifkan Layanan Konsultasi Nikah
14 Jan 2026 | 11 | Penulis : PC APRI Lampung Timur | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Lampung Timur (Humas)— Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekampung Udik terus mengoptimalkan layanan konsultasi perkawinan kepada masyarakat, seiring diberlakukannya regulasi terbaru pencatatan nikah di Indonesia. Layanan konsultasi tersebut dilaksanakan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KUA Sekampung Udik dan dimanfaatkan oleh masyarakat, salah satunya warga Desa Sidorejo.
Penghulu KUA Sekampung Udik, Nur Ardianto, bersama H. Kasbolah, M.Pd., secara langsung memberikan penjelasan dan pendampingan kepada masyarakat terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. PMA ini resmi berlaku sejak 30 Desember 2024 dan menggantikan PMA Nomor 22 Tahun 2024.
Dalam regulasi terbaru tersebut diatur secara lebih rinci berbagai aspek pencatatan pernikahan, di antaranya ketentuan urutan wali nikah, persyaratan pelaksanaan akad nikah di luar kantor KUA, serta kewajiban mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin.
Penghulu KUA menjelaskan bahwa layanan konsultasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat agar pelaksanaan pernikahan berjalan sesuai ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan adanya PMA Nomor 30 Tahun 2024, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang utuh dan jelas agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses pernikahan. KUA hadir untuk memberikan pendampingan dan solusi,” ujar Nur Ardianto.
Melalui layanan konsultasi yang intensif ini, KUA Sekampung Udik berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi, tertib administrasi, serta kesiapan calon pengantin dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Penulis: Kas
Editor: Sol