Daerah
KUA Sekampung Udik Dampingi 12 Pasangan dalam Sidang Isbat Nikah Terpadu
22 Jul 2025 | 54 | Penulis : PC APRI Lampung Timur | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Bandar Sribhawono (Humas KUA) – KUA Sekampung Udik menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat memperoleh legalitas pernikahan melalui keikutsertaan dalam Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Balai Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, pada Senin, 21 Juli 2025.
Dalam kegiatan ini, dua penghulu senior yakni H. Kasbolah, M.Pd. dan H. Dwi Warso, S.Sy. mewakili Kepala KUA Sekampung Udik, mendampingi secara langsung dua belas pasangan suami istri dari wilayah kerjanya. Para pasangan tersebut datang dari berbagai desa dengan latar belakang beragam namun memiliki tujuan yang sama: memperoleh pengakuan hukum atas pernikahan mereka yang sebelumnya belum tercatat secara resmi oleh negara.
Beberapa pasangan yang turut serta dalam isbat nikah kali ini antara lain Agus Yanto dan Ayu Wulandari; Husin Susila dan Salbiah; Suprianto dan Rukini; serta Dadang Heriyanto dan Munawaroh. Pasangan lain seperti Katiman dan Yulianingsih; Aris Ginanjar dan Saskia; Sahrudi dan Intan Vitasari; Teori Vehalo dan Sriminah; serta Muhammad Syahri dan Susi Wahyuni juga mengikuti proses sidang dengan penuh harapan.
Tidak ketinggalan, pasangan Agus Wahyudi dan Leni Yulaika; Wiyono dan Ernaneng; serta M. Sorry dan Neneng Sugiarti turut menjadi bagian dari peserta yang berjuang untuk mendapatkan kepastian hukum atas status pernikahan mereka demi masa depan keluarga yang lebih baik, khususnya bagi anak-anak mereka.
Keikutsertaan KUA Sekampung Udik dalam program ini merupakan wujud pelayanan nyata kepada masyarakat, sekaligus bentuk sinergi antara Kementerian Agama, Pengadilan Agama Sukadana, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Dengan pendampingan yang menyeluruh, diharapkan seluruh peserta dapat merasa terbantu dan semakin sadar pentingnya legalitas dalam kehidupan berkeluarga dan bernegara.
Penulis: H. Kas
Editor: Szp