Daerah


KUA Sekampung Serahkan Sepuluh Sertifikat Wakaf Resmi
03 Feb 2026 | 28 | Penulis : PC APRI Lampung Timur | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Lampung Timur (Humas) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekampung, Sobri, S.Ag., M.HI., menyerahkan 10 sertifikat tanah wakaf kepada para nadzir di wilayah Kecamatan Sekampung. Kegiatan tersebut berlangsung di aula kantor KUA setempat, Selasa (3/2/2026).
Penyerahan sertifikat ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat legalitas aset wakaf agar terlindungi secara hukum serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat, khususnya untuk masjid dan musala.
Selain prosesi penyerahan, kegiatan juga dirangkai dengan pembinaan kepada para nadzir yang dipimpin langsung oleh Kepala KUA Sekampung. Dalam arahannya, Sobri menekankan pentingnya pengelolaan wakaf yang tertib administrasi, transparan, dan sesuai dengan peruntukannya.
“Legalitas tanah wakaf melalui sertifikasi ini sangat penting untuk mencegah potensi sengketa di kemudian hari serta memastikan aset wakaf benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi umat,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran terkait yang selama ini bersinergi dalam proses percepatan sertifikasi tanah wakaf. Pembinaan juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga aset wakaf sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.
Dengan diserahkannya sertifikat tersebut, diharapkan para nadzir semakin optimal dalam mengelola dan memanfaatkan tanah wakaf untuk menunjang kegiatan keagamaan, pendidikan, serta sosial kemasyarakatan di Kecamatan Sekampung. *S
Penulis: Kas
Editor: Sol