KUA Sei Kepayang Terima Pengajuan Surat Keterangan Lajang dan Legalisir Buku Nikah Orang Tua Sebagai Syarat Pendaftaran TNI
19 Jan 2026 | 11 | Penulis : Humas Cabang APRI Asahan | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Sei Kepayang, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Sei Kepayang menerima pengajuan pembuatan Surat Keterangan Lajang dan Legalisir Buku Nikah orang tua dari salah satu masyarakat bernama Yoga, sebagai salah satu syarat administrasi pendaftaran Tentara Nasional Indonesia (TNI), pada Senin (19/01).
Kedatangan Yoga disambut langsung oleh Kepala KUA Sei Kepayang. Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA memastikan bahwa seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pelayanan berjalan dengan lancar, tertib, dan transparan.
Kepala KUA Sei Kepayang H. Taufik Hidayat Simanjuntak S.Fil.I menyampaikan bahwa KUA memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penerbitan surat keterangan yang dibutuhkan untuk keperluan resmi seperti pendaftaran TNI.
“Kami menerima dan melayani setiap masyarakat yang membutuhkan dokumen keagamaan dan administrasi dengan sebaik-baiknya. Semoga Surat Keterangan Lajang ini dapat membantu Saudara Yoga dalam mengikuti tahapan seleksi pendaftaran TNI,” ujar Kepala KUA Sei Kepayang.
Melalui pelayanan ini, KUA Sei Kepayang terus berkomitmen memberikan pelayanan prima serta mendukung generasi muda yang ingin mengabdi kepada bangsa dan negara melalui Tentara Nasional Indonesia. (SHH)