KUA Sei Kepayang Layani Masyarakat untuk Konsultasi Soal Talak
Daerah

KUA Sei Kepayang Layani Masyarakat untuk Konsultasi Soal Talak

  24 Nov 2025 |   27 |   Penulis : Humas Cabang APRI Asahan |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Sei Kepayang, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Sei Kepayang kembali menjadi tujuan warga yang ingin mendapatkan kepastian hukum dan bimbingan terkait persoalan rumah tangga. Pada Senin (24/11), sejumlah warga mendatangi kantor tersebut untuk melakukan konsultasi mengenai prosedur talak sesuai aturan yang berlaku.

Kedatangan warga disambut oleh Kepala KUA yang memberikan penjelasan terkait langkah-langkah yang harus ditempuh, mulai dari proses pengajuan, kewajiban administrasi, hingga penyelesaian perkara di Pengadilan Agama.

Kepala KUA Sei Kepayang H. Taufik Hidayat Simanjuntak,S,.Fil.I  menjelaskan bahwa permohonan konsultasi terkait talak maupun rujuk memang kerap diterima pihaknya. “Kami tidak memutuskan perkara talak, tetapi berkewajiban memberi bimbingan kepada warga tentang prosedur yang benar. Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa talak harus diproses melalui Pengadilan Agama agar sah menurut hukum negara,” ujarnya H. Taufik

Ia menambahkan bahwa KUA juga berperan memberikan edukasi mengenai upaya mediasi dan pembinaan rumah tangga sebelum pasangan mengambil keputusan akhir. “Kami selalu menyarankan agar suami istri terlebih dahulu mencoba menyelesaikan masalah melalui komunikasi yang baik dan mediasi keluarga. Jika tetap tidak menemukan titik temu, barulah kami arahkan ke prosedur resmi di Pengadilan Agama,” tambahnya.

Salah seorang warga yang datang berkonsultasi mengaku merasa terbantu dengan penjelasan yang diberikan petugas. “Saya awalnya bingung soal proses talak yang benar. Setelah dijelaskan, saya jadi paham langkah yang harus ditempuh dan dokumen yang diperlukan,” katanya.

KUA Sei Kepayang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan konsultasi keluarga secara terbuka dan profesional, guna membantu masyarakat memahami regulasi serta menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan cara yang sesuai hukum dan penuh tanggung jawab. (SHH)

Bagikan Artikel Ini

Infografis