KUA Sei Kepayang Layani Konsultasi Hukum Islam Terkait Talak
Daerah

KUA Sei Kepayang Layani Konsultasi Hukum Islam Terkait Talak

  03 Feb 2026 |   32 |   Penulis : Humas Cabang APRI Asahan |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Sei Kepayang, (Humas) Kantor Urusan Agama (KUA) Sei Kepayang terus berupaya memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat, salah satunya melalui layanan konsultasi hukum Islam terkait masalah talak, Selasa, (03/02).

Layanan ini diberikan sebagai bentuk pendampingan dan edukasi kepada masyarakat agar memahami tata cara serta hukum talak sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala KUA Sei Kepayang H. Taufik Hidayat Simanjuntak S.Fil.I menyampaikan bahwa konsultasi ini terbuka bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan maupun bimbingan sebelum mengambil keputusan penting dalam rumah tangga. 

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa talak tidak hanya berdimensi agama, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum negara. “KUA hadir untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat. Talak bukan perkara sepele, sehingga perlu dipahami secara utuh baik dari sisi hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia,” ujar Kepala 

KUA Sei Kepayang saat ditemui di kantornya. Ia menambahkan, melalui konsultasi ini diharapkan pasangan suami istri dapat mempertimbangkan kembali keputusan mereka dan mengutamakan musyawarah serta perdamaian. 

KUA juga mendorong pasangan untuk menempuh jalur mediasi sebelum melanjutkan ke proses perceraian di Pengadilan Agama.

“Sebisa mungkin kami mengedepankan upaya pencegahan perceraian. Namun jika talak tidak dapat dihindari, maka kami memberikan arahan agar prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Dengan adanya layanan konsultasi hukum Islam ini, KUA Sei Kepayang berharap masyarakat semakin sadar hukum dan tidak melakukan talak secara sembarangan, sehingga dapat meminimalisir dampak sosial dan keluarga yang ditimbulkan. (SHH)

Bagikan Artikel Ini

Infografis