KUA Sei Kepayang Berikan Layanan Konsultasi Hukum Islam Mengenai Wali
27 Jan 2026 | 22 | Penulis : Humas Cabang APRI Asahan | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Sei Kepayang, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Sei Kepayang terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan layanan konsultasi hukum Islam, khususnya terkait permasalahan wali dalam pernikahan, Selasa, (26/01). Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang menghadapi kendala atau keraguan mengenai keabsahan wali nikah sesuai ketentuan syariat Islam.
Kepala KUA Sei Kepayang H. Taufik Hidayat Simanjuntak S.Fil.I menyampaikan bahwa permasalahan wali masih kerap ditemui di tengah masyarakat, baik karena wali tidak memenuhi syarat, tidak diketahui keberadaannya, maupun adanya perbedaan pendapat dalam keluarga.
Oleh karena itu, KUA hadir untuk memberikan pemahaman dan solusi yang tepat. “Kami membuka layanan konsultasi hukum Islam agar masyarakat tidak bingung dan tidak mengambil langkah yang keliru dalam masalah wali nikah. Setiap permasalahan akan kami kaji berdasarkan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kepala KUA Sei Kepayang.
Ia menambahkan, konsultasi ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya pernikahan yang tidak sah secara agama maupun administrasi. Dengan adanya pendampingan dari KUA, diharapkan proses pernikahan dapat berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai syariat.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk datang dan berkonsultasi ke KUA. Layanan ini terbuka dan gratis sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada umat,” tambahnya.
Melalui layanan konsultasi hukum Islam mengenai wali ini, KUA Sei Kepayang berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya peran wali dalam pernikahan serta mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. (SHH)