KUA Rantau Utara Kembali Terbitkan Elektronik Akta Ikrar Wakaf (AIW)
Daerah

KUA Rantau Utara Kembali Terbitkan Elektronik Akta Ikrar Wakaf (AIW)

  15 Oct 2025 |   100 |   Penulis : Humas Cabang APRI Labuhanbatu |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Rantauprapat, (Humas). Alhamdulillah Kantor Urusan Agama Rantau Utara, kembali menerbitkan elektronik Akta Ikrar Wakaf (e-AIW) yang kali ini dalam bentuk Akta Pengganti Ikrar Wakaf/APAIW (karena pewakafnya sudah meninggal dunia) atas nama almarhumah Rosnauli Harahap APAIW ini didaftarkan oleh suami almarhumah  H. Amir Zein Situmorang  yang juga ditunjuk sebagai nazhir wakafnya. Penyerahan ini dilakukan di Kantor Urusan Agama Rantau Utara, Jumat, (10/10). 

Dalam acara penyerahan tersebut, Kepala KUA Rantau Utara, Dr. H. Darman, S.Ag, MA kembali mengatakan bahwa pencatatan wakaf itu zaman sekarang sangat penting dilakukan agar ada kepastian dan kekuatan hukum atas benda wakaf tersebut sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Darman menyebutkan bahwa banyak terjadi sengketa wakaf karena tidak adanya pencatatan di KUA, tetapi hanya dalam bentuk surat biasa yang masyarakat banyak mengira bahwa itu sudah cukup menjadi bukti adanya peristiwa wakaf. “Perlu diberikan edukasi pencatatan wakaf ini secara terus menerus kepada masyarakat agar tidak bermasalah di belakang hari yang justrus kadang pertentangan itu bukan dengan masyarakat pengguna wakaf tetapi antara ahli warisnya sendiri”, tegas Darman.

Adapun benda wakaf yang diwakafkan oleh almarhumah Rosnauli Harahap ini adalah berbentuk sebidang tanah yang peruntukannya untuk rumah tahfiz yang sudah berjalan beberapa tahun belakangan ini sudah punya sertifikat sebagai alas haknya sehingga memudahkan dalam proses pensertifikatan tanah wakaf ke BPN nantinya.

Acara penyerahan ini dihadiri nazhir wakaf yang lain dan 2 (dua) orang saksi, Rinto Harahap, S.H.I dan Adam Situmorang, S.Sos dan pegawai KUA lainnya.  

Bagikan Artikel Ini

Infografis