KUA Rangsang Pesisir Ikuti Verifikasi Teknis Usulan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
11 Feb 2026 | 10 | Penulis : Biro Humas APRI Riau | Publisher : Biro Humas APRI Riau
Meranti (Humas) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rangsang Pesisir mengikuti kegiatan Verifikasi Teknis Usulan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilaksanakan di Desa Bungur dan Desa Sonde, Selasa (10/2/2026).
Dalam kegiatan tersebut, KUA Kecamatan Rangsang Pesisir diwakili oleh Penghulu, Riswanda Putra. Kegiatan ini turut diikuti oleh Camat Rangsang Pesisir, Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Rangsang Pesisir, Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), unsur Kebatinan Kerimbang, serta para kepala desa se-Kecamatan Rangsang Pesisir, yakni Kepala Desa Tanjung Kedabu, Bungur, Telesung, Tenggayun, Sonde, dan Sokop.
Verifikasi teknis ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pengusulan pengakuan masyarakat hukum adat. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan administrasi, keabsahan data, serta kesesuaian unsur adat yang diusulkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penghulu KUA Rangsang Pesisir, Riswanda Putra, menyampaikan bahwa keikutsertaan KUA dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan kepada masyarakat hukum adat.
“Keikutsertaan KUA dalam kegiatan verifikasi teknis ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan kepada masyarakat hukum adat. KUA siap bersinergi untuk menjaga keharmonisan sosial serta memperkuat nilai-nilai kearifan lokal yang sejalan dengan semangat moderasi beragama,” ujar Riswanda Putra.
Melalui kegiatan verifikasi teknis ini, diharapkan proses pengakuan masyarakat hukum adat di wilayah Kecamatan Rangsang Pesisir dapat berjalan dengan baik, objektif, dan akuntabel, serta mampu memperkuat harmonisasi sosial dan budaya di Kabupaten Kepulauan Meranti