KUA Rajabasa Sahkan E-AIW Tanah Wakaf Mushalla
Daerah

KUA Rajabasa Sahkan E-AIW Tanah Wakaf Mushalla

  19 Nov 2025 |   153 |   Penulis : Humas PC APRI Bandar Lampung |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Bandar Lampung — Rabu, 19 November 2025, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rajabasa melaksanakan penandatanganan Electronic Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) untuk sebidang tanah pekarangan yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan Mushalla Al-Achmad Jauhari di Jalan Jauhari, Rajabasa Induk, Kota Bandar Lampung.

Dalam prosesi tersebut, Rezuli Azwan bertindak sebagai wakif yang mewakafkan tanahnya bagi kepentingan pembangunan mushalla. Sementara itu, Ahmad Rizki Pemuka, S.E., ditetapkan sebagai nazhir yang mengemban amanah pengelolaan aset wakaf agar manfaatnya berkelanjutan bagi jamaah dan masyarakat.

Prosesi ikrar dipimpin langsung oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Rajabasa, H. Hasbunah, S.Ag., M.Pd.I., yang memastikan seluruh rangkaian berjalan sesuai syariat dan ketentuan hukum. Penandatanganan E-AIW ikut disaksikan dua saksi resmi, yakni Agus Hermansyah dan Destyan Acbar Saputra.

Verifikasi dan validasi data melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) dilakukan oleh Busyral Hanif, S.H.I., guna memastikan akurasi dan kelancaran penerbitan dokumen digital tersebut.

Digitalisasi layanan wakaf melalui E-AIW memberikan kepastian hukum, mempercepat proses administrasi, dan menjamin keamanan data. Penandatanganan ini menjadi langkah penting dalam penguatan legalitas tanah wakaf Mushalla Al-Achmad Jauhari serta mendukung pembangunan sarana ibadah yang lebih layak bagi masyarakat Rajabasa Induk.

Penulis: Has
Editor: Kas

Bagikan Artikel Ini

Infografis