KUA RAJABASA DORONG PERCEPATAN SERTIFIKASI TANAH WAKAF BERBASIS DIGITAL MELALUI SIWAK
Daerah

KUA RAJABASA DORONG PERCEPATAN SERTIFIKASI TANAH WAKAF BERBASIS DIGITAL MELALUI SIWAK

  07 Nov 2025 |   461 |   Penulis : Humas PC APRI Bandar Lampung |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung



Bandar Lampung — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rajabasa terus mengintensifkan program sertifikasi tanah wakaf melalui layanan digital Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama. Upaya ini sejalan dengan program sertifikat tanah wakaf gratis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka menyelamatkan dan memberikan kepastian hukum aset umat.

Kepala KUA Rajabasa, H. Hasbunah, S.Ag., M.Pd.I, menjelaskan bahwa saat ini seluruh pendaftaran wakaf harus dilakukan secara digital melalui aplikasi SIWAK, bukan lagi secara manual.

“Dengan SIWAK, data wakaf tercatat secara nasional, terintegrasi barcode dan titik koordinat yang dapat diakses langsung. Hal ini sangat penting untuk menghindari konflik batas tanah dan mencegah penyalahgunaan aset keagamaan,” jelas Hasbunah.

Tahapan pengurusan sertifikat tanah wakaf dimulai dari pendaftaran berkas secara digital, kemudian dilakukan verifikasi administrasi oleh admin SIWAK KUA Rajabasa, Busyral Hanif, SHI. Setelah dinyatakan lengkap, Tim Wakaf KUA Rajabasa turun ke lapangan melakukan verifikasi faktual, seperti pengecekan lokasi, validasi batas tanah, dan memastikan fungsi wakaf sesuai peruntukan.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, KUA menerbitkan Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) yang selanjutnya menjadi syarat resmi untuk memperoleh sertifikat tanah wakaf dari BPN.

Program ini menyasar berbagai aset umat, di antaranya tanah masjid dan Mushalla, yayasan pendidikan Islam hingga lahan pemakaman untuk keperluan rukun kematian. Selain mengejar target realisasi sertifikasi, program ini juga bertujuan memberikan perlindungan hukum jangka panjang bagi aset keagamaan.

Dalam pelaksanaan verifikasi di lapangan, KUA Rajabasa mengerahkan Tim Wakaf, terdiri dari:
1. H. Agus Mukhandar, M.Pd.I
2. H. Achmad Yasin, S.Ag., MM
3. H. Abdurrohim, S.Ag
4. Sulaiman, S.Ag
5. Eko Siswono, M.Pd.I
6. Noviliana Putri, S.Th.I

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, KUA menerbitkan Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) sebagai dokumen resmi yang menjadi syarat pendaftaran sertifikat wakaf di BPN. 

Dengan terbitnya E-AIW, maka proses dapat dilanjutkan ke BPN agar tanah wakaf memperoleh sertifikat resmi yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepala KUA Rajabasa menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mempercepat legalisasi tanah wakaf dan memastikan seluruh aset keagamaan di wilayah Rajabasa aman secara hukum.

“Program ini bukan hanya soal mengejar target perolehan sertifikat, tetapi juga sebagai upaya penyelamatan aset umat. Kami ingin memastikan tanah masjid, lembaga pendidikan Islam, hingga area pemakaman terlindungi dan terdata secara resmi,” ungkapnya.

KUA Rajabasa berharap para nadzir semakin aktif mengikuti proses sertifikasi guna mendukung profesionalitas pengelolaan wakaf dan meningkatkan kemaslahatan umat. 

Melalui program tersebut, KUA Rajabasa berharap semakin banyak masyarakat dan nadzir yang sadar akan pentingnya sertifikasi tanah wakaf agar pengelolaan wakaf ke depan dapat lebih profesional, transparan, dan bermanfaat luas bagi umat

Bagikan Artikel Ini

Infografis