KUA Purba Laksanakan Perkawinan Campuran Warga Negara Malaysia dan Indonesia
Daerah

KUA Purba Laksanakan Perkawinan Campuran Warga Negara Malaysia dan Indonesia

  21 Dec 2025 |   48 |   Penulis : Humas Cabang APRI Simalungun |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Simalungun, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purba melaksanakan pencatatan dan bimbingan perkawinan campuran antara Serrey bin Abdul Saidi, warga negara Malaysia, dengan Herti Martalena Br. Siahaan, warga negara Indonesia, pada Jumat, (19/12), bertempat di balai nikah KUA Kecamatan Purba.

Pelaksanaan perkawinan campuran ini berlangsung dengan khidmat dan tertib serta telah memenuhi seluruh ketentuan administrasi dan hukum yang berlaku. Proses pencatatan nikah dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh, baik dokumen dari dalam negeri maupun luar negeri, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta peraturan perundang-undangan terkait.



Pihak KUA Kecamatan Purba memastikan bahwa seluruh persyaratan perkawinan campuran telah lengkap, termasuk kejelasan status hukum calon mempelai, keabsahan identitas, serta kesesuaian dengan ketentuan hukum Islam.

Selain pelaksanaan akad nikah, KUA Kecamatan Purba juga memberikan bimbingan perkawinan kepada kedua mempelai sebagai bekal dalam membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis, sakinah, mawaddah, dan rahmah, terlebih dalam menghadapi perbedaan latar belakang budaya dan kewarganegaraan.

Melalui pelaksanaan perkawinan campuran ini, KUA Kecamatan Purba menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan sesuai regulasi kepada masyarakat. (HAL) 

Bagikan Artikel Ini

Infografis