KUA Percut Sei Tuan Sukseskan Sidang Istbat Nikah Terpadu
Daerah

KUA Percut Sei Tuan Sukseskan Sidang Istbat Nikah Terpadu

  02 Aug 2025 |   12 |   Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara|   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Percut Sei Tuan, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Percut Sei Tuan menyatakan kesiapan penuh untuk menyukseskan pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar Rabu dan Kamis , 30 s/d 31 Juli 2025, di Kantor Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kesiapan ini ditegaskan oleh Kepala KUA Percut Sei Tuan, Drs.H.Ahmad Sayuti Hasibuan, MA.dengan menunjuk personel inti yang terlibat langsung dalam kegiatan tersebut. Mereka adalah dua orang penghulu, yakni Heru Hermawan, M.Pd., dan Wisnu Mustika, S.H., dua orang operator SIMKAH, Rizky Ayu Wandini, S.E dan Siti Fadhilla, S. Pd. I, dan satu orang penata layanan operasional, Armansyah Putra Harahap, S. Pd. I. 

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, tidak hanya dalam aspek administratif, tetapi juga dalam memastikan seluruh peserta memahami hak dan kewajiban mereka dalam pernikahan yang sah menurut hukum negara,” jelas Sayuti. 

Program Isbat Nikah Terpadu merupakan kolaborasi antara Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas I-A, Dinas Kependudukan Kabupaten Deli Serdang,Kementerian Sosial RI dan Pemerintah Daerah sebagai upaya menghadirkan legalitas pernikahan bagi pasangan yang telah menikah secara agama namun belum memiliki akta nikah resmi. Dari sisi hukum dan sosial, program ini juga sangat penting dalam rangka melindungi hak-hak anak dan perempuan serta memperkuat ketahanan keluarga.

Dengan koordinasi yang baik serta komitmen tinggi dari seluruh jajaran, KUA Percut Sei Tuan siap menjadi bagian dari keberhasilan pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang menjadi agenda besar Kementerian Agama dalam menjamin pelayanan prima kepada masyarakat. (MHS/ASH)

Share | | | |