KUA Payung Sekaki Sosialisasikan SE Nomor 6 Tahun 2025
Daerah

KUA Payung Sekaki Sosialisasikan SE Nomor 6 Tahun 2025

  17 Jul 2025 |   3 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau|   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Pekanbaru (Humas), Dalam rangka percepatan Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah, KUA Payung Sekaki segera mengambil langkah, Pertama membentuk Tim Pelaksana. Alhamdulillah tim ini telah terbentuk. Kedua mensosialisasikan SE Nomor 6 Tahun 2025. Untuk hal kedua ini, tim sudah mulai bergerak.

Hari ini Kamis (17/07), sebelum meluncur ke Kantor Lurah, tim sambangi Kantor Camat Payung Sekaki. Kedatangan ketua Tim Pelaksana beserta anggota diterima dengan baik oleh Camat Payung Sekaki yang dalam hal ini diwakili oleh Kasi Kesos, Ibu Vina.

Pada pertemuan tersebut, Muhammad Idris, S.Ag, M.Pd.I selaku Penghulu Muda dan juga mewakili Ka. KUA Payung Sekaki sebelum menyampaikan maksud kedatangannya, Terlebih dahulu memperkanalkan anggota yang turut hadir mendampingi yaitu Ana Riana dan Hidayaturraham yang merupakan Penyuluh di KUA Payung Sekaki serta 1 orang mahasiswa PKL (Praktek Kerja Lapangan) dari UIN Suska Riau.

“Adapun maksud kedatangan kami kemari, untuk mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah. Berdasarkan data dari Dirjen Dukcapil bahwa ada 34,6 juta pasangan berstatus kawin belum tercatat. Terkait dengan hal ini kita diminta untuk mensosialisasikan SE No. 6 Tahun 2025 ini, dengan harapan agar yang belum punya buku nikah segera mencatatkan pernikahannya”.Ungkap Muhammad Idris. Seraya menyerahkan SE dimaksud.

 “Surat kami terima, insyaallah akan saya sampaikan ke Bapak Camat untuk kita diteruskan ke-Lurah yang ada dalam kecamatan Payung Sekaki”. Tutur Kasi Kesos.(idris)  

 

Share | | | |