Pasar Kemis, 18 September 2024 –
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasar Kemis Kemenag Kabupaten Tangerang
terus melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
Salah satu langkah terbaru yang dilakukan adalah pengarsipan berkas nikah tahap
1 tahun 2000 sd. 2019 secara digital sebelum adanya simkah Web dari Kementerian
Agama Republik Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan
efisiensi dan keamanan data pasangan yang melakukan pencatatan pernikahan.
Hal ini sejalan dengan tagline Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kab. Tangerang H. Ade Baijuri 'KEREN', Komunikatif, Energik, Responsif, Edukatif dan Normatif sehingga KUA mampu menjawab tantangan zaman di era yang serba digital ini.
Kepala KUA Pasar Kemis, H. Nurkholiq,
menjelaskan bahwa program digitalisasi arsip nikah ini bertujuan untuk
mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan berkas fisik yang selama ini
diarsipkan secara manual. Selain itu, pengarsipan digital ini juga diharapkan
mempermudah proses pencarian data seperti legalisir dan keperluan lain ketika
diperlukan di masa mendatang.
“Kami ingin memberikan pelayanan
yang lebih modern dan efisien. Dengan pengarsipan digital, pencarian data akan
jauh lebih cepat dan aman. Selain itu, masyarakat tidak perlu khawatir apabila
ada berkas yang rusak atau hilang karena semuanya telah tersimpan secara
elektronik,” ujar H. Nurkholiq.
“Lebih dari 12.000 data yang
sudah dan sedang diarsipkan pada tahap 1 ini yang nantinya akan terus
dilanjutkan ke tahun-tahun sebelumnya sehingga semua arsip yang tersimpan di KUA
pasar kemis dapat diarsipkan melalui digital”, tambahnya.
Sistem digitalisasi ini juga
didukung oleh teknologi penyimpanan berbasis cloud, yang memungkinkan data
pernikahan tersimpan dengan aman dan dapat diakses oleh petugas KUA di mana
saja selama terhubung dengan internet. Langkah ini sejalan dengan program
pemerintah dalam mempercepat transformasi digital di berbagai sektor, termasuk
pelayanan publik.
Warga setempat menyambut baik
inovasi ini. Banyak yang menilai bahwa pengarsipan digital tidak hanya
mempermudah pihak KUA, tetapi juga memberi ketenangan bagi pasangan yang telah
menikah, karena data mereka akan tersimpan dengan baik dalam jangka panjang.
“Kami sangat senang dengan adanya
program ini. Pengarsipan digital tentu lebih praktis dan aman. Apalagi kalau
nanti ada kebutuhan mendadak, data bisa dengan mudah diakses,” kata Badri,
salah seorang warga Pasar Kemis yang baru saja melegalisir buku nikah tahun
2004.
Dengan adanya sistem ini, KUA
Pasar Kemis berharap dapat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
menjadi contoh bagi KUA lainnya di wilayah Kabupaten Tangerang untuk turut
melakukan digitalisasi arsip. [andri]