KUA Panyabungan Timur Gelar Sosialisasi GAS untuk Tingkatkan Kesadaran Pencatatan Nikah
19 Dec 2025 | 54 | Penulis : Humas Cabang APRI Mandailing Natal | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Panyabungan, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panyabungan Timur menggelar kegiatan sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) pada Rabu (17/12). Acara yang berlangsung di Aula Kantor Camat Panyabungan Timur ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, perangkat desa, serta pasangan muda yang antusias mengikuti jalannya edukasi mengenai pentingnya legalitas pernikahan di mata hukum negara.
Kepala KUA Panyabungan Timur, Aman, S.Ag., membuka secara resmi kegiatan tersebut sekaligus bertindak sebagai narasumber utama. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa Gerakan Sadar Pencatatan Nikah bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan upaya nyata dalam memberikan perlindungan hukum bagi suami, istri, maupun anak-anak yang lahir dari ikatan perkawinan tersebut.
Aman menjelaskan bahwa fenomena pernikahan yang tidak tercatat secara resmi masih menjadi tantangan di beberapa wilayah. Melalui program GAS ini, KUA berkomitmen untuk memberikan pemahaman mendalam bahwa buku nikah adalah dokumen otentik yang menjadi kunci utama dalam pengurusan berbagai administrasi kependudukan, seperti akta kelahiran anak, kartu keluarga, hingga paspor.
Dalam paparannya, Aman juga menguraikan berbagai kemudahan yang kini ditawarkan oleh Kementerian Agama dalam proses pendaftaran nikah. Beliau menegaskan bahwa proses pencatatan nikah saat ini semakin transparan dan mudah diakses, baik secara langsung di kantor maupun melalui sistem informasi yang telah terintegrasi secara digital.
Sosialisasi ini juga menyoroti dampak negatif dari pernikahan siri atau pernikahan di bawah tangan. Narasumber menyampaikan bahwa tanpa catatan resmi, hak-hak keperdataan perempuan sering kali terabaikan, terutama dalam hal kewarisan dan pembagian harta bersama, sehingga edukasi ini diharapkan mampu meminimalisir praktik tersebut di wilayah Panyabungan Timur.
Pihak Kecamatan Panyabungan Timur menyambut baik inisiatif KUA ini. Dalam sesi diskusi, perwakilan kecamatan menyatakan dukungannya terhadap program GAS dan berharap para perangkat desa yang hadir dapat meneruskan informasi ini kepada warga di lingkungan masing-masing agar tidak ada lagi masyarakat yang abai terhadap legalitas pernikahan.
Kegiatan yang berlangsung interaktif ini diwarnai dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta berkonsultasi mengenai prosedur isbat nikah bagi mereka yang sudah terlanjur menikah siri namun ingin mendapatkan pengakuan negara. Aman memberikan penjelasan teknis mengenai langkah-langkah yang harus ditempuh melalui jalur Pengadilan Agama.
Acara ditutup dengan komitmen bersama untuk menyukseskan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah di seluruh desa se-Kecamatan Panyabungan Timur. Dengan adanya sosialisasi ini, KUA berharap angka pernikahan yang tidak tercatat dapat ditekan secara signifikan, demi terwujudnya tertib administrasi kependudukan dan ketahanan keluarga yang lebih kuat di masa depan. (MHS/AMN)