Daerah
KUA Pagar Merbau Rilis Data Pernikahan Mulai Tahun 2020 s/d 2025
31 Jul 2025 |
4 |
Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara|
Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Pagar Merbau, (Humas). Kepala KUA Kecamatan Pagar Merbau Drs.H. Ansoruddin Nasution, M.Si merilis data pernikahan yang telah dicatatkan mulai dari Tahun 2020-2025, Rabu (30/07). Data ini dirilis berdasarkan Surat Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Deli Serdang Nomor :B-2069/Kk.02.01/03/07/2025,tanggal 22 Juli 2025, prihal Permintan Data hasil pencatatan nikah selama kurun waktu lima tahun terakhir yaitu tahun 2020 s/d 2025 .
Data yang dimaksud merupakan tindak lanjut surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( DISDUKCAPIL ) Kabupaten Deli Serdang Nomor : 472/3986/DKCS/2025 perihal Pelaporan hasil pencatatan perkawinan bagi masyarakat khususnya masyarakat beragama islam .
Dari kurun waktu lima tahun KUA Pagar Merbau Menyampaikan data hasil pencatatan nikah yang dilaksanakan di Kantor KUA Pagar Merbau yaitu : Tahun 2020 pernikah yang tercatat 277 ( 158 dibalai dan 119 diluar balai ),tahun 2021 pernikahan yang tercatat 298 ( 126 dibalai dan 172 diluar balai ),tahun 2022 pernikahan yang tercatat 287 ( 139 dibalai dan 148 diluar balai ).
Tahun 2023 pernikahan yang tercatat 303 ( 133 dibalai dan 170 diluar balai ) , tahun 2024 pernikahan yang tercatat 254 ( 92 dibalai dan 162 diluar balai ) ,dan tahun 2025 sampai dengan bulan juli tanggal 29 pernikahan yang tercatat 164 ( 53 dibalai dan 111 di luar balai ).
Kepala KUA menyampaikan bahwa data ini diambil dari Sistem Informasi Manajemen Nikah yang dikembangkan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia untuk mengelola data pernikahan secara online yang bertujuan untuk mempermudah proses pencatatan pernikahan , meningkatkan transparansi, dan memastikan data pernikahan tercatat dengan baik dan aman. (MHS/AP)
Share
|
|
|
|