KUA Nassau Layani Warga  Pengurusan Surat Rekomendasi Nikah Ke Luar Negeri
Daerah

KUA Nassau Layani Warga Pengurusan Surat Rekomendasi Nikah Ke Luar Negeri

  21 Jul 2026 |   18 |   Penulis : Humas Cabang APRI Toba |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara


Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nassau menerima kunjungan masyarakat terkait pelayanan pernikahan ke luar negeri.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor KUA Nassau  bagian dari peningkatan layanan informasi dan administrasi pernikahan, Selasa 21.07.2026

Surat rekomendasi ini diperlukan bagi calon pengantin yang berencana melangsungkan pernikahan di luar Negeri .

Plt.Kepala KUA Nassau Ikhsan Yakin Siregar,S.HImenyampaikan bahwa surat rekomendasi menikah merupakan dokumen resmi yang wajib diterbitkan oleh KUA sesuai dengan domisili calon pengantin.

Dokumen tersebut menjadi dasar pencatatan pernikahan di luar negeri melalui perwakilan Republik Indonesia , seperti Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal.

Lebih lanjut dijelaskan, pengurusan surat rekomendasi menikah harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Persyaratan tersebut bertujuan untuk memastikan keabsahan identitas dan status hukum calon pengantin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi meliputi surat pengantar dari desa atau kelurahan, surat pengantar dari KBRI, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, akta kelahiran, serta pas foto calon pengantin. Seluruh dokumen tersebut harus diserahkan dalam kondisi lengkap dan sah.

Selain persyaratan umum.

Plt.Kepala KUA Nassau menegaskan bahwa kelengkapan dan ketelitian dalam pengurusan administrasi sangat penting, mengingat proses pernikahan ke luar negeri melibatkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, baik di dalam maupun di luar negeri.

Ia juga mengimbau masyarakat agar mengurus persyaratan pernikahan sejak jauh hari sebelum pelaksanaan akad nikah. Langkah ini dinilai efektif untuk menghindari kendala administrasi yang dapat menghambat proses pencatatan pernikahan.

Pelayanan konsultasi yang diberikan, menurut Kepala KUA kecamatan Nassau, merupakan bagian dari komitmen KUA dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Melalui pelayanan tersebut, KUA Kecamatan Nassau berharap masyarakat semakin memahami prosedur pernikahan ke luar negeri secara menyeluruh, sehingga pelaksanaannya dapat berlangsung tertib, sah menurut agama, dan diakui secara hukum negara.Iys 

Bagikan Artikel Ini

Infografis