KUA Nassau Laksanakan Pengawasan dan Pencatatan Nikah di Desa Cinta Damai
Daerah

KUA Nassau Laksanakan Pengawasan dan Pencatatan Nikah di Desa Cinta Damai

  21 May 2026 |   13 |   Penulis : Humas Cabang APRI Toba |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Tobasa, (Humas). Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala KUA Nassau, Ikhsan Yakin Siregar, S.HI, didampingi Pejabat PPPK Arsiparis Kasmawati Ritonga,S.Pd, PPPK Pejabat perkantoran Rahmat Pane dan Pejabat  PPPK pelayanan Operasional Ramod Sipahutar ,hadir langsung untuk melakukan pengawasan sekaligus pencatatan nikah pasangan pengantin yang berbahagia, Kamis (21/05/2026). Pasangan tersebut adalah Jekson  Naibaho dengan Romauli Pasaribu. Suasana penuh haru dan khidmat menyelimuti kediaman mempelai ketika prosesi akad nikah digelar pukul 09:30 WIB. 

Kehadiran Kepala KUA dan  ASN PPPK  menjadi bentuk pelayanan nyata kepada masyarakat, memastikan bahwa prosesi pernikahan berlangsung sesuai dengan syariat Islam dan juga ketentuan administrasi negara.
 
Prosesi ijab qabul berjalan lancar dan penuh kekhidmatan. Ucapan tegas dari mempelai pria disambut dengan rasa haru keluarga, wali, serta para tamu undangan yang hadir. Kehadiran keluarga besar kedua belah pihak semakin menambah semarak suasana, menjadikan momen sakral ini sebagai awal perjalanan baru dua insan dalam mengarungi rumah tangga.
 
Dalam kesempatan itu, Plt.Kepala KUA Nassau juga mengingatkan pelaksanaan ijab qabul itu supaya lancar dan sukses tidak dibutuhkan status yang luar biasa dari pengantin laki-laki. Contoh tampan, pintar, orang kaya, yang dibutuhkan adalah keikhlasan, ketenangan dan fokus. Dirinya juga berpesan pentingnya membangun rumah tangga dengan dasar iman dan takwa, agar  kedua mempelai selalu menjaga komunikasi, saling menghargai, dan menjadikan pernikahan sebagai ladang ibadah untuk meraih ridha Allah SWT.

Ikhsan Yakin Siregar juga  menyampaikan beberapa tujuan perkawinan. Menjalankan perintah Allah dan Sunnah Rasul. Pernikahan adalah bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan mengikuti tuntunan Nabi Muhammad SAW. Dengan menikah, seseorang menyempurnakan separuh agamanya. Membangun Keluarga yang Sakinah, Mawaddah, wa Rahmah. Tujuan utamanya adalah menciptakan ketenangan jiwa (sakinah), kasih sayang yang mendalam (mawaddah), dan rasa cinta serta kasih sayang (rahmah) dalam rumah tangga yang dibangun di atas dasar takwa.

Menjaga Kehormatan dan Kesucian Diri (Iffah). Pernikahan menjadi sarana sah untuk menyalurkan naluri biologis, sehingga manusia dapat menjaga kehormatan diri serta terhindar dari perbuatan zina yang dilarang Allah SWT. Melestarikan Keturunan (Hifz an-Nasl). Pernikahan bertujuan untuk melanjutkan keturunan yang saleh dan salehah. Melalui keluarga, nilai-nilai Islam dapat diwariskan kepada generasi penerus dalam lingkungan yang penuh tanggung jawab.

Mewujudkan Kerjasama dalam Kebaikan. Pasangan suami istri berfungsi sebagai pakaian bagi satu sama lain—saling menutup kekurangan, saling menguatkan dalam ibadah, dan saling tolong-menolong dalam menghadapi tantangan hidup menuju keridaan Allah.
 
Banyak doa dipanjatkan dari keluarga, sahabat, dan tamu undangan yang hadir. Harapan besar tercurah agar rumah tangga kedua mempelai  kelak menjadi keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Doa-doa itu menggema, menambah kekhidmatan sekaligus menghadirkan suasana penuh keberkahan.
 
Acara akad nikah ini tidak hanya menjadi kebahagiaan bagi kedua mempelai, tetapi juga menegaskan kembali peran KUA sebagai lembaga yang tidak hanya mengurus pencatatan, melainkan juga memastikan sakralitas dan nilai-nilai keagamaan dalam setiap ikatan pernikahan. (IYS)

Bagikan Artikel Ini

Infografis