KUA Nassau dan Kantah BPN Toba Sidang Penetapan Status Tanah Wakaf Pekuburan dan Masjid
Daerah

KUA Nassau dan Kantah BPN Toba Sidang Penetapan Status Tanah Wakaf Pekuburan dan Masjid

  22 May 2026 |   24 |   Penulis : Humas Cabang APRI Toba |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Tobasa, (Humas). KUA Nassau dan Kantah BPN Toba Sidang Penetapan Status Tanah Wakaf Pekuburan dan Masjid Percepatan Program sertifikat Tanah wakaf di wilayah Kua Nassau mencapai titik akhir setelah diadakan tahap akhir pengukuran patok bersama saksi perangkat desa tokoh masyarakat, Kamis (21/05/2026). 

Sidang ditempat ini dipandu petugas BPN Toba dan di dampingi Rahmat pane, Ramot Sipahutar, Kasmawati Ritonga ASN Kemenag Toba Samosir dengan tidak ada sengketa menurut aturan 15 hari Kerja maka sertifikat akan Terbit .

Ihksan Yakin Siregar ,SHI selaku Plt Kua Nassau merasa bangga atas kerja sama jajaran kua nassau dimana seluruh tanah wakaf yang didaftarkan ke aplikasi Siwak berhasil di selesaikan harapannya segala pikiran, tenaga bahkan materi semuanya itu menjadi tanda komitmen dalam memberikan yang terbaik untuk masyarakat

Diketahui sidang ditempat berada pada 7 t Titik Lokasi  tanah wakaf yakni Tanah wakaf Masjid tanah perkuburan yang terletak di desa Lumban Rau Timur dan desa cinta damai Kec.Nassau Kabupaten Toba Samosir yaitu Pekuburan Desa Cinta damai , masjid syuhada desa cinta damai,masjid Arrahman Desa Lumban Rau Timur,Masjid Taqwa Desa Lumban Rau Timur, Pekuburan Napa Julu desa Lumban Rau Timur,masjid anugerah iman desa Lumban Rau Timur,masjid An-Nur desa Lumban Rau Timur.( Isy) 

Bagikan Artikel Ini

Infografis