Sukadana (Humas) — Upaya peningkatan legalitas kelembagaan keagamaan terus dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Melinting. Hal ini ditandai dengan diserahkannya tujuh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim oleh Zaynal, petugas Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur yang bertugas di Mal Pelayanan Publik (MPP), kepada perwakilan penyuluh agama Islam Kecamatan Melinting, Rabu (30/07/2025).
Penyerahan berlangsung di kantor MPP Kabupaten Lampung Timur dan diterima langsung oleh Imam Tobroni, Penyuluh Agama Islam KUA Melinting yang juga menjadi koordinator pengajuan Izin Operasional (Ijop) secara kolektif.
Tujuh Majelis Taklim yang memperoleh SKT tersebut meliputi:
Majelis Taklim Asrakal Barokah
Majelis Taklim Alhamdulillah Ikhlas Barokah
Majelis Taklim Tambihul Ghofilin
Majelis Taklim Miftahun Najjah
Majelis Taklim Al Hikmah
Majelis Taklim Miftahul Jannah
Majelis Taklim Syifaul Qulub
Dalam keterangannya, Imam Tobroni mengapresiasi pelayanan yang diberikan di MPP. “Pengurusan izin operasional sangat praktis, cepat, dan bisa secara kolektif. Ini tentu sangat memudahkan bagi kami di lapangan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh pengurus majelis taklim lainnya di wilayah Melinting yang belum memiliki SKT untuk segera mengurus izin operasional melalui jalur resmi Kemenag. “Dengan SKT, majelis taklim memiliki legalitas untuk melaksanakan kegiatan keagamaan secara lebih optimal,” tambahnya.
Zaynal menegaskan bahwa pelayanan publik berbasis keagamaan terus menjadi prioritas Kementerian Agama. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan sesuai regulasi melalui sinergi dengan MPP,” tuturnya.
Penyerahan SKT ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk mewujudkan tertib administrasi dan tata kelola kelembagaan keagamaan yang lebih baik di lingkungan KUA Kecamatan Melinting. (Znl)
Penulis: H. Kas
Editor: Szp