Daerah
KUA Medan Denai : Siap Sukseskan GAS NIKAH
14 Aug 2025 |
42 |
Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara |
Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Medan, (Humas). Satu lagi program Kementerian Agama yang memberi nilai manfaat kepada keluarga masyarakat khususnya kepada calon pengantin tentang betapa pentingnya menyukseskan GAS NIKAH ( Gerakan Sadar Pencatatan Pernikahan) .
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Denai H. Yakhman Hulu ketika menyampaikan dan menyatakan kesiapan KUA Kecamatan Medan Denai untuk mendukung dan menyukseskan program GAS NIKAH, Rabu (13/08).
Dikatakannya bahwa landasan dari pelaksanaan GAS NIKAH ini adalah surat edaran Nomor 6 Tahun 2025.Dalam surat edaran tersebut ditekankan beberapa hal yang memberi manfaat dari tumbuhnya kesadaran pencatatan nikah oleh para calon pengantin di Kantor Urusan Agama antara lain, adanya kepastian hukum dan pengakuan negara akan status pernikahan, adanya jaminan negara dalam layanan administrasi kependudukan.
Adanya perlindungan status hukum bagi suami, istri dan anak, adanya kemudahan dalam urusan perbankan, dan lain sebagainya, sedangkan hal yang menjadi mudharat dari suatu pelaksanaan nikah siri yaitu adanya ketidakpastian hukum status pernikahan, kesulitan dalam administrasi kependudukan, ke warisan, kesehatan, dan lain-lain, ungkapnya.
Terkait dengan hal tersebut, Yakhman Hulu menghimbau adanya kesadaran masyarakat khususnya para calon pengantin untuk memanfaatkan keberadaan Kantor Urusan Agama sebagai instansi resmi Pemerintah dalam urusan pencatatan dan pengawasan pernikahan, harapnya.
Kegiatan peluncuran GAS Nikah ini juga dihadiri oleh Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam Kemenag Kota Medan, H. Ahmad Kamil Harahap, MA. (MHS/YH)
Share
|
|
|
|