KUA Mataram Baru Dorong Legalitas Pernikahan Lewat Sidang Isbat Terpadu
Daerah

KUA Mataram Baru Dorong Legalitas Pernikahan Lewat Sidang Isbat Terpadu

  22 Jul 2025 |   47 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Lampung Timur (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mataram Baru berperan aktif dalam menyukseskan kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Balai Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, pada Senin, 21 Juli 2025.

Plt. Kepala KUA Mataram Baru, Harik Anhar, hadir langsung dalam kegiatan yang merupakan hasil sinergi antara Kementerian Agama, Pengadilan Agama Sukadana, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang belum tercatat secara resmi dalam dokumen negara.

"Kami hadir untuk memberikan dukungan moril dan administratif. Legalitas pernikahan adalah bagian penting dari perlindungan negara terhadap warganya, terutama menyangkut hak-hak anak dan keluarga," jelas Harik Anhar.

Dengan adanya isbat nikah terpadu ini, pasangan yang sebelumnya belum memiliki buku nikah kini bisa mendapatkan dokumen resmi yang menjadi dasar untuk mengurus akta kelahiran, kartu keluarga, maupun KTP.

Peserta sidang berasal dari berbagai kecamatan di Lampung Timur, termasuk wilayah kerja KUA Mataram Baru. Para pasangan mengaku sangat terbantu dengan layanan ini, terutama karena prosesnya terpadu dan melibatkan lintas sektor.

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi, Kepala Kantor Kementerian Agama H. Indrajaya, Ketua PA Sukadana Y.M.S. Salahuddin, Asisten I Pemkab Lampung Timur Ahmad Zainuddin, Plt. Kadis Dukcapil Indra Ghandi, Forkopimcam Bandar Sribhawono, Kepala KUA dari 13 kecamatan, serta ratusan peserta yang tampak antusias mengikuti proses persidangan.

Penulis: H. Kas
Editor: Szp

Bagikan Artikel Ini

Infografis