KUA Mataram Baru Berkontribusi Sukseskan Isbat Nikah Terpadu di Sribhawono
Daerah

KUA Mataram Baru Berkontribusi Sukseskan Isbat Nikah Terpadu di Sribhawono

  22 Jul 2025 |   40 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Lampung Timur (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Mataram Baru menunjukkan komitmen kuat dalam menyukseskan pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Balai Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, pada Senin, 21 Juli 2025.

Bekerja sama dengan Pengadilan Agama Sukadana dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lampung Timur, KUA Mataram Baru turut berperan dalam memverifikasi dokumen serta memfasilitasi penerbitan buku nikah bagi pasangan yang sebelumnya belum tercatat secara resmi.

Kepala KUA Mataram Baru, H. Mukhtarudin, S.Ag., menyampaikan bahwa keterlibatan KUA bukan hanya administratif, tetapi juga merupakan bagian dari Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Pencatatan Nikah) yang tengah digalakkan Kementerian Agama.

“Pernikahan yang sah secara agama belum tentu sah secara negara jika tidak dicatatkan. Di sinilah peran KUA sebagai garda depan pelayanan umat. Kami ingin semua keluarga memiliki perlindungan hukum yang utuh,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, dua pasangan dari Desa Waway Karya yang telah menjalani sidang isbat langsung menerima buku nikah dari KUA dan dokumen kependudukan dari Dukcapil, seperti KTP dan KK yang diperbarui.

Proses berjalan lancar dan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Keberhasilan acara ini membuktikan bahwa kolaborasi lintas lembaga — KUA, PA, dan Dukcapil — sangat efektif dalam memberikan keadilan administratif sekaligus pelayanan prima bagi masyarakat.

“Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara. KUA akan terus bergerak aktif menjangkau masyarakat yang masih belum memiliki dokumen nikah resmi,” tambah Mukhtarudin.

Dengan dukungan penuh dari stakeholder terkait, KUA Mataram Baru siap memperluas program serupa ke desa-desa lainnya sebagai bagian dari penguatan legalitas keluarga dan upaya mencegah ketimpangan hak-hak sipil di masyarakat.

---
Penulis: H. Kas
Editor: H. Kas



Bagikan Artikel Ini

Infografis