KUA Mandiraja Lakukan Verifikasi Tanah Wakaf di Desa Panggisari
04 Sep 2025 | 383 | Penulis : APRI mBanjar | Publisher : Biro Humas APRI Jawa Tengah
Banjarnegara – Kantor Urusan Agama (KUA) Mandiraja melalui tim yang terdiri dari Penghulu KUA Mandiraja, Mutolib dan operator e-AIW, Mariyah, melaksanakan kegiatan verifikasi tanah wakaf di Desa Panggisari, Dukuh Kemojing, pada hari ini. Kegiatan ini dilakukan atas instruksi Kepala KUA Mandiraja, Irfan Sulastono, sebagai persiapan penting sebelum dilaksanakan ikrar wakaf. (2/09/2025)
Tanah yang diverifikasi merupakan milik Saudara Saryono yang akan diwakafkan dengan nadhir atau pengelola Bapak Wahyudin. Lahan tersebut direncanakan akan dimanfaatkan untuk pembangunan gedung serbaguna bagi kepentingan masyarakat sekitar.
Dalam verifikasi ini, tim KUA Mandiraja bersama-sama menentukan batas-batas tanah yang akan diwakafkan. Selain itu, mereka juga mendokumentasikan lokasi dengan mengambil foto sebagai bahan pengunggahan ke aplikasi e-AIW (Siwak). Data ini akan menjadi dasar administratif untuk memproses ikrar wakaf secara resmi pada tahap berikutnya.
Penghulu KUA Mandiraja, Mutolib menegaskan pentingnya verifikasi lapangan sebelum ikrar wakaf.
“Verifikasi ini adalah langkah awal agar tidak terjadi kesalahpahaman. Dengan pengecekan langsung, status dan batas-batas tanah bisa dipastikan dengan jelas sebelum ikrar wakaf dilakukan,” ungkapnya.
Sementara itu, operator e-AIW, Mariyah, menjelaskan bahwa aplikasi Siwak berfungsi sebagai instrumen resmi pencatatan wakaf. “Data tanah wakaf yang sudah diverifikasi akan kami input ke sistem. Hal ini menjadi bahan untuk pelaksanaan ikrar wakaf, sekaligus memastikan tanah tersebut tercatat secara sah dan transparan,” ujarnya.
Kepala KUA Mandiraja, Irfan Sulastono menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat. Ia berharap proses ikrar wakaf nantinya berjalan lancar sehingga tanah yang telah diverifikasi benar-benar dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Desa Panggisari, khususnya Dukuh Kemojing. (M)